Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

PEMILU 2019

RR Ajak Rakyat Ramai-ramai Gunakan Pasal 532 UU Pemilu

SABTU, 04 MEI 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN:

. Sebelum sengketa Pemilu 2019 diwacanakan dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK), kekacauan pelaksanaan pemilu sudah terjadi jauh hari sebelum hari pemberian suara tanggal 17 April.

Pada tahap awal, ada persoalan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Diikuti keputusan memberikan hak memilih kepada orang dengan gangguan mental yang jumlahnya sekitar 14 juta jiwa.

Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli mengatakan, jika sengketa pemilu dilayangkan, dia tidak terlalu yakin paslon 02 Prabowo-Sandi akan memenangkannya, apalagi di MK.


"Sebetulnya kita tahulah MK hakimnya yang tunjuk pemerintah dengan dukungan dari DPR. Objektivitas dan kredibilitasnya dalam banyak hal lebih menguntungkan yang berkuasa, jadi saya sih tidak terlalu berharap banyak dengan MK, pengalaman mereka juga tidak terlalu objektif," kata RR sapaan akrabnya saat wawancara interaktif di salah satu talkshow radio, Sabtu (4/5).

RR cuma mengingatkan, dalam Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.

"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex spesialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," ujar ekonom senior ini.

Dan saat pelaksaan pemilu, lanjut RR, ternyata banyak sekali kecurangan pada level kerlurahan, kecamatan dan seterusnya. Dengan demikian. hal ini tidak boleh dibiarkan.

"Kami minta rakyat ramai-ramai menggunakan UU ini untuk menuntut siapapun yang menghilangkan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Siapa pun yang menghilangkan satu suara apalagi KPU dan lain-lain, tidak usah KPU, KPUD saja bisa dituntut UU begini. Kita harus sosialikan kepada rakyat kita, bisa gunakan UU ini agar betul-betul pemilu ini jujur dan adil," ucapnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya