Berita

Rilis Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal Malaysia Dengan Barbuk 137 Kg Sabu

SABTU, 04 MEI 2019 | 01:27 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Satgas NIC Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 137 Kilogram sindikat Malaysia-Aceh-Medan-Riau-Palembang.

Dalam pengungkapan kasus di tempat berbeda diamankan sebanyak 14 tersangka, demikian disampaikan Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam acara jumpa pers, Jumat (3/5).

Eko menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada hari Jumat 11 April 2019, dimana petutas mengamankan barang bukti seberat 26 Kilogram Sabu dirumah MS (DPO) di Babat Rupat, Musi Banyuasin, Palembang.


Kasus kedua terjadi pada Hari Senin 22 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 15 Kilogram pada mobil Avanza di SPBU Ujung Tanjung Dumai Riau dan selanjutnya Tim melakukan pengembangan.

Kemudian kasus ketiga terjadi pada Hari Rabu 24 April 2019 dengan mengamankan SN (42Tahun) dengan barang bukti seberat 5 Kilogram Sabu di Kuala Peurlak Aceh Timur.

Dan kasus keempat terjadi pada Hari Jumat 26 April 2019, petugas mengamankan Sabu dengan berat 30 Kilogram di Perairan Ujung Curam Aceh Timur, serta mengamankan SS (47 Tahun), RM (30 Tahun), DI (38tahun) dan TM (39 Tahun).

Kasus kelima terjadi Jumat 26 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 51 Kilogram di Medan Marelan Sumatera Utara dengan mengamankan SU (42 Tahun), BM (54 Tahun), MM (47 Tahun), SNT (48 Tahun)

Dan kasus keenam terjadi pada Hari Sabtu 27 April 2019, diamankan barang bukti Sabu seberat 10 Kilogram di Lintas Palembang dan mengamankan HN (34 Tahun), RT (29 Tahun), IS (31 Tahun) dan AM ( 30 Tahun).

Atas perbuatan mereka ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya