Berita

Rilis Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal Malaysia Dengan Barbuk 137 Kg Sabu

SABTU, 04 MEI 2019 | 01:27 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Satgas NIC Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 137 Kilogram sindikat Malaysia-Aceh-Medan-Riau-Palembang.

Dalam pengungkapan kasus di tempat berbeda diamankan sebanyak 14 tersangka, demikian disampaikan Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam acara jumpa pers, Jumat (3/5).

Eko menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada hari Jumat 11 April 2019, dimana petutas mengamankan barang bukti seberat 26 Kilogram Sabu dirumah MS (DPO) di Babat Rupat, Musi Banyuasin, Palembang.


Kasus kedua terjadi pada Hari Senin 22 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 15 Kilogram pada mobil Avanza di SPBU Ujung Tanjung Dumai Riau dan selanjutnya Tim melakukan pengembangan.

Kemudian kasus ketiga terjadi pada Hari Rabu 24 April 2019 dengan mengamankan SN (42Tahun) dengan barang bukti seberat 5 Kilogram Sabu di Kuala Peurlak Aceh Timur.

Dan kasus keempat terjadi pada Hari Jumat 26 April 2019, petugas mengamankan Sabu dengan berat 30 Kilogram di Perairan Ujung Curam Aceh Timur, serta mengamankan SS (47 Tahun), RM (30 Tahun), DI (38tahun) dan TM (39 Tahun).

Kasus kelima terjadi Jumat 26 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 51 Kilogram di Medan Marelan Sumatera Utara dengan mengamankan SU (42 Tahun), BM (54 Tahun), MM (47 Tahun), SNT (48 Tahun)

Dan kasus keenam terjadi pada Hari Sabtu 27 April 2019, diamankan barang bukti Sabu seberat 10 Kilogram di Lintas Palembang dan mengamankan HN (34 Tahun), RT (29 Tahun), IS (31 Tahun) dan AM ( 30 Tahun).

Atas perbuatan mereka ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya