Berita

Rilis Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal Malaysia Dengan Barbuk 137 Kg Sabu

SABTU, 04 MEI 2019 | 01:27 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Satgas NIC Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 137 Kilogram sindikat Malaysia-Aceh-Medan-Riau-Palembang.

Dalam pengungkapan kasus di tempat berbeda diamankan sebanyak 14 tersangka, demikian disampaikan Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam acara jumpa pers, Jumat (3/5).

Eko menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada hari Jumat 11 April 2019, dimana petutas mengamankan barang bukti seberat 26 Kilogram Sabu dirumah MS (DPO) di Babat Rupat, Musi Banyuasin, Palembang.


Kasus kedua terjadi pada Hari Senin 22 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 15 Kilogram pada mobil Avanza di SPBU Ujung Tanjung Dumai Riau dan selanjutnya Tim melakukan pengembangan.

Kemudian kasus ketiga terjadi pada Hari Rabu 24 April 2019 dengan mengamankan SN (42Tahun) dengan barang bukti seberat 5 Kilogram Sabu di Kuala Peurlak Aceh Timur.

Dan kasus keempat terjadi pada Hari Jumat 26 April 2019, petugas mengamankan Sabu dengan berat 30 Kilogram di Perairan Ujung Curam Aceh Timur, serta mengamankan SS (47 Tahun), RM (30 Tahun), DI (38tahun) dan TM (39 Tahun).

Kasus kelima terjadi Jumat 26 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 51 Kilogram di Medan Marelan Sumatera Utara dengan mengamankan SU (42 Tahun), BM (54 Tahun), MM (47 Tahun), SNT (48 Tahun)

Dan kasus keenam terjadi pada Hari Sabtu 27 April 2019, diamankan barang bukti Sabu seberat 10 Kilogram di Lintas Palembang dan mengamankan HN (34 Tahun), RT (29 Tahun), IS (31 Tahun) dan AM ( 30 Tahun).

Atas perbuatan mereka ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya