Berita

Sufmi Dasco Ahmad/Net

Politik

Resmi, BPN Prabowo-Sandi Laporkan KPU Dan Lembaga Survei Ke Bawaslu

JUMAT, 03 MEI 2019 | 18:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Direktur dan Advokasi Sufmi Dasco, resmi melaporkan KPU dan sejumlah lembaga survei yang menyajikan quick count atau hitung cepat.

“Hal ini menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga survei yang melakukan quick count," kata Sufmi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/5).

BPN kata Sufmi, juga telah mengirim surat kepada KPU. Hanya saja KPU pada tanggal 25 April menjawab pelaporan itu seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Dasco menilai KPU melakukan kesalahan karena tidak menindaklanjuti laporan itu dengan membentuk dewan etik.


“Ketika Bawaslu kemudian memutuskan bahwa KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa, dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap quick count itu, maka hari ini kami melaporkan dan kami sudah membawa beberapa bukti termasuk hasil quick qount di Provinsi Bengkulu dan real count di KPU," jelasnya.

Menyangkut lembaga survei mana yang dilaporkan, Dasco tidak merincinya. Ia hanya menyebut semua lembaga survei yang tampil di televisi pada 17 April lalu. Dia menilai semua lembaga survei itu melakukan kesalahan.

"Kita menyatakan ada pelanggaran, karena nyata lembaga quick count tersebut hasilnya sudah kita buktikan ternyata menyesatkan, dan pada pemilu kali ini sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan, sehingga pada hari ini kami laporkan ke Bawaslu," tuturnya.

Laporan Dasco ini telah diterima Bawaslu dan akan diproses. Laporan ini tertuang dalam Nomor 08/LP/PP/ADM.Berkas/RI/00.00/V/2019.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya