Berita

Komisioner KPU/Net

Politik

PEMILU 2019

Selain Tutup Situng, Komisioner KPU Juga Harus Dijerat Pidana

JUMAT, 03 MEI 2019 | 11:25 WIB | LAPORAN:

. Kalangan aktivis tidak hanya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menutup Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) 2019. Tapi juga mendesak pihak berwenang untuk menjerat pidana para komisioner KPU dengan pidana pemilu.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menegaskan, perhitungan suara dengan menggunakan Situng harus dihentikan segera.

"Seharusnya memang demikian," sebut dia saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/5).


Apalagi, tambah Andrianto, pasal 532 dan 536 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur tegas tentang ancaman 4 tahun pidana penjara bagi yang mencoba untuk mengutak-atik form C1.

"Seharusnya pihak penegak hukum sudah bisa menyeret ke muka hukum. Ada upaya propagandis dalam Situng. Kok angkanya cocok dengan quick count. Padahal indikasi curang yang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) demikian nyata," pungkasnya.

Pasal 532 UU 7/ 2017 berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)".

Adapun pasal 536 UU 7/ 2017 berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".

Penutupan Situng milik KPU disurakan tidak sedikat kalangan. Alasannya, Situng bukanlah hasil akhir rekapitulasi Pemilu serentak 2019. Referensi KPU adalah penghitungan manual dari kecamatan hingga pusat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya