Berita

Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Lapor Ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandi Minta Situng KPU Dihentikan

KAMIS, 02 MEI 2019 | 18:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan itu, BPN meminta KPU menghentikan penayangan Sistem Perhitungan (Situng) di Portal KPU.

"Kami meminta kepada Bawaslu RI untuk memerintahkan KPU RI agar saat ini juga menghentikan penghitungan melalui aplikasi Situng karena sudah menyesatkan opini rakyat dan dapat mengarah pada tingkat kegaduhan yang tidak kita inginkan," ucap Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/5).

Laporan tersebut dilakukan setelah mendengar pernyataan dari Komisioner KPU yang mengaku ada kesalahan saat input di website Situng KPU. KPU mengakui telah terjadi human error saat menginput angka suara di website KPU.


"Dasar pijakan kami pun juga bersumber kepada apa yang telah disampaikan oleh komisioner KPU RI yang dengan terang mengakui kesalahan pada sistem input aplikasi Situng," jelasnya.

Kesalahan pada proses input di Situng KPU, menurutnya bukan hanya merugikan Paslon 02,  melainkan rakyat juga merasa dirugikan dengan adanya kesalahan tersebut.

"Karena itu bukan hanya kami sebagai pihak yang dirugikan nantinya, tetapi rakyat yang telah memiliki hak memilih merasa disesatkan dengan adanya penghitungan surat suara yang justru dirasa menciderai arti dan makna berdemokrasi. Masyarakat menjadi bertanya-tanya akan kesungguhan dan integritas penyelenggara Pemilu ini," tegasnya.

Tak hanya itu, Sufmi mengaku kesalahan tersebut juga telah memperkeruh suasana di tengah-tengah masyarakat sejak hari pencoblosan 17 April lalu.

"Dinamika ini kemudian diperkeruh dengan suasana perhitungan secara salah dalam menginput data hasil suara yang dilakukan pada sistem penghitungan secara KPU yaitu melalui aplikasi Situng KPU" pungkasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya