Berita

Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma: Tangkap Ketua KPU Arief Budiman!

RABU, 01 MEI 2019 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Munculnya berbagai laporan masyarakat tentang praktik-praktik kecurangan pada Pemilu/Pilpres 2019, ternyata tidak saja membuat banyak pihak kecewa dan marah.

Lebih dari itu, banyak pula yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia, tidak netral, tidak jujur dan sengaja berpihak pada salah satu Paslon Capres.
Sebab, sebagaimana video laporan masyarakat yang kemudian viral di media sosial, praktik-praktik kecurangan yang massif itu tidak hanya terjadi di tingkat KPPS pada saat pencoblosan, tapi juga di tingkat PPK saat penghitungan suara dan bahkan di tingkat KPU saat input data real count ke Sistem Informasi penghitungan Suara (Situng) KPU.

“Karena sudah berkali-kali, ini pasti bukan kesalahan manusia. Tapi sudah merupakan kesengajaan. Keadaan ini tidak lagi sekedar kekacauan sistem input data dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU, tapi kita menduga memang ada unsur kesengajaan,” ujar Komandan Gabungan Relawan Pembela Demokrasi Pancasila (Garda Depan), Lieus Sungkharisma, Rabu (1/5).

“Karena sudah berkali-kali, ini pasti bukan kesalahan manusia. Tapi sudah merupakan kesengajaan. Keadaan ini tidak lagi sekedar kekacauan sistem input data dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU, tapi kita menduga memang ada unsur kesengajaan,” ujar Komandan Gabungan Relawan Pembela Demokrasi Pancasila (Garda Depan), Lieus Sungkharisma, Rabu (1/5).

Apalagi, tambah Lieus, sampai dua minggu pasca dilakukannya input data di laman Situng KPU itu, berbagai protes masyarakat tentang kesalahan tak ditanggapi dengan serius oleh KPU.

“KPU terus saja menyajikan data yang salah itu dan membiarkan kesalahan tersebut tanpa berusaha memperbaikinya. Padahal, dalam hal pemilihan Presiden, kesalahan input data itu sangat merugikan Paslon 02,” katanya.

Yang menyedihkan, tambah Lieus, bukannya memperbaiki kesalahannya, Ketua KPU Arif Budiman dengan enteng menyebut itu cuma human error dan dia siap dikutuk jadi batu bila curang.

“Rakyat tak butuh pernyataan itu. Kalau dia tidak berniat curang, segera saja perbaiki kinerja KPU. Bukan malah minta dikutuk jadi batu,” ujar Lieus geram.

Atas ketidakbecusan KPU dalam menyelenggarakan KPU tersebut, dan adanya berbagai dugaan kesengajaan mencurangi suara rakyat, Lieus meminta agar Ketua KPU, Arif Budiman segera ditangkap.

“Dengan semua bukti kecurangan yang ada pada kita, jelas Arif Budiman selaku ketua KPU telah melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Lieus.

Pasal 532 itu, tambah Lieus dengan tegas menyatakan; “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyajikan input data perolehan suara Pilpres 2019, kita melihat ada pengurangan dan penambahan suara itu.

“Itu artinya ada suara pemilih yang sengaja dihilangkan dan menjadi tidak bernilai. Apalagi pada kenyataannya saat input data ke server KPU, banyak data yang dimasukkan tanpa disertai dengan melampirkan formulir C1. Itu saja sudah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 yang diubah dan ditambah sebagian isinya melalui penerbitan PKPU Nomor 9 Tahun 2019,” tegas Lieus.

Seperti diketahui, aturan pelampiran form C1 dalam input data di KPU diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang kemudian diubah dan ditambah sebagian isinya melalui penerbitan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Pelampiran form C1 sudah tegas diamanatkan dalam ayat 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) PKPU nomor 3 Tahun 2019.

Ayat 9 berbunyi; KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak hari dan tanggal Pemungutan Suara. Sedangkan Ayat 10 berbunyi; KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengirimkan hasil pindai (scan) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada KPU melalui Situng untuk diumumkan di laman KPU.

“Terlalu banyak kesalahan yang dilakukan komusioner KPU di bawah pimpinan Arief Budiman. Tidak hanya dalam menginput data, tapi juga dalam menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri,” kata Lieus.

Karena itulah, tambah Lieus, Gabungan Relawan pembela Demokrasi Pancasila meminta agar Arief Budiman, sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap semua kekacauan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres tahun 2019 harus ditangkap.

“Ketua KPU itu harus ditangkap supaya bisa diadili untuk mempertanggung jawabkan semua kekacauan dan dugaan kecurangan Pemilu ini,” tegas Lieus.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya