Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Bupati Talaud Sempat Tolak Tas Hermes Karena Ogah Samaan Dengan Pejabat Lain

RABU, 01 MEI 2019 | 06:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, jam tangan, hingga tas bermerek saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Rencananya, barang mewah itu yang juga bagian dari komitmen fee 10 persen sengaja dibeli oleh pengusaha Bernand Kalalo (BHK) yang akan diberikan kepada Maria sapaan akrab Bupati Talaud sebagai hadiah ulang tahun.

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000. Bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati Talaud," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (30/4).


Bahkan, lanjut Basaria, saat pengusaha BHK akan memberikan hadiah berupa tas bermerk Hermes dan sempat ditolak oleh Bupati Talaud dengan alasan tas merek tersebut sudah dimiliki oleh pejabat perempuan di Manado.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain disana," kata Basaria.

Dalam perkara ini, Benhur selaku orang kepercayaan Bupati Talaud mengajak sang Bupati menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Bupati sebesar 10 persen.

Komitmen fee 10 persen itu diminta oleh Benhur yang nantinya akan diberikan kepada Bupati berupa barang mewah seperti perhiasan, jam tangan dan tas branded sebagai imbalan dari 10 persen komitmen fee itu.

Selain, barang mewah yang jumlahnya total Rp 513.855.000, dari tangan pengusaha BHK dan BNL orang dekat Bupati, KPK juga mengamankan uang Rp 50 juta dari tangan ASO selaku ketua pokja saat OTT.

Bupati Talaud dan BNL selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, pengusaha BHK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya