Berita

Foto: Net

Bisnis

Per 1 Mei Besok Berlaku Tarif Baru Ojol, Aplikator Tak Bisa Lagi Seenaknya

SELASA, 30 APRIL 2019 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan telah menetapkan regulasi bagi ojek online yang tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019.

Permenhub ini dikeluarkan 25 Maret 2019 lalu.

Dalam regulasi ojol ini juga diatur mengenai besaran biaya operasional atau tarif bagi ojek online yang harus mulai diterapkan 1 Mei besok.


"Artinya tanggal 1 Mei 2019 ketentuan tarif itu harus sudah dilaksanakan oleh semua aplikator ojek online di seluruh Indonesia. Para aplikator tidak bisa lagi sembarangan menentukan tarif semurah-murahnya seperti sekarang," ujar analis kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4).

Besaran biaya jasa atau tarif yang ditentukan oleh pemerintah dinilai Tigor sudah tepat karena sesuai kebutuhan pengemudi dan kemampuan bayar penumpangnya.

Keberadaan pengaturan tarif oleh pemerintah ini membuat para aplikator tidak bisa perang tarif sekurang-kurangnya seperti sekarang sampai Rp 1.000 per km.

"Tidak benar pernyataan para aplikator yang mengatakan bahwa tarif mahal akan membuat para pengguna ojek online akan kembali menggunakan kendaraan pribadinya," tegas Tigor.

Pendapat tersebut, menurut  Tigor, menyesatkan dan hanya menguntungkan bisnis para aplikator ojek online.

Kemenhub telah meresmikan tarif atau biaya jasa ojol dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah serta zonasi bagi penerapan tarifnya.

Bagi penumpang ojol saat ini, mulai 1 Mei 2019 akan membayar tarif yang dibagi dalam tiga zona.

Zona I wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa (minus Jabodetabek), biaya jasa minimal berkisar antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawahnya sebesar Rp 1.850 dan biaya jasa batas atas Rp 2.300.

Zona II (wilayah Jabodetabek), biaya jasa minimal sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu.
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500.

Zona III (Pulau Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua)  biaya jasa minimal adalah Rp7 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600.

Bagi driver dan penumpang di wilayah Jabodetabek masuk dalam zona dua sebesar antara Rp 2.000 - Rp 2.500 per Km dengan tarif biaya jasa minimal sejauh 4 Km pertama Rp 8.000-Rp10.000.

Besaran tarif baru ojol yang ditetapkan oleh pemerintah ini sudah naik dari tarif yang diberlakukan oleh aplikator saat ini.

Tarif saat ini dipatok oleh aplikator seharga Rp 1.100 per km yang dibayar penumpang ojek online.

"Jadi pernyataan para aplikator tarif murah yang diminta dan disetujui penumpang karena menguntungkan, jelas ini pernyataan yang keliru," imbuh Tigor.

Ke depannya, menurut Tigor, perlu diatur besaran biaya potongan komisi oleh para aplikator dari pendapatan para drivernya.

Sekarang potongannya sangat besar sekali yakni 20 persen dari setiap order yang didapat driver dari penumpangnya.

"Seharusnya potongan komisi itu jangan 20 persen tapi 10 persen, ya para aplikator jangan terlampau berlebihan sehingga terkesan serakah," kritiknya.

Apalagi, jumlah drivernya sekarang sudah terlampau banyak dan setiap hari terus dibuka pendaftaran oleh para aplikator. Sementara  besaran "rotinya' tetap seperti sekarang.

"Jelas yang dirugikan lagi adalah driver ojek online," ujarnya.  

Adanya regulasi ojek online ini dinilainya membuat aplikator tidak boleh sewenang-wenang terhadap driver ojek online.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya