Berita

Foto: Net

Hukum

Kasus Dana Kemah, Kuasa Hukum Heran Polisi Minta Diaudit BPKP DKI

SELASA, 30 APRIL 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan kasus dugaan korupsi dan apel Pemuda Islam yang dilaksanakan pada 2017 silam kembali dilanjutkan, setelah dijeda untuk pengamanan Pemilu 2019. 

Tim kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menilai ada yang janggal dalam penyidikan kasus ini.

Delapan saksi yang dipanggil ternyata bukan dimaksudkan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, melainkan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.


"Ternyata surat panggilan itu, bukan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya melainkan klarifikasi atau dimintai keterangan dalam proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta," ucap Gufroni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).

Padahal, lanjut Gufron, BPK telah menyatakan tidak ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam kegiatan kemah pemuda Islam.

"Namun anehnya pihak kepolisian memanggil beberapa saksi di daerah (Yogyakarta) untuk dimintai keterangan oleh BPKP DKI Jakarta," kata Gufroni.

Tak hanya itu, Gufroni juga heran dengan pernyataan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Dariyan, beberapa waktu lalu, yang bersikukuh ada kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Tentu pernyataan Kombes Adi ini harus dibantah karena informasinya cenderung menyesatkan, karena pada realitanya yang melakukan pengecekan bukanlah BPK melainkan BPKP DKI Jakarta. Ini yang harus diluruskan ke publik," lanjutnya.

Menurut Gufron, polisi terkesan tidak percaya BPK dengan dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak BPKP DKI Jakarta.

"AKBP Bhakti Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ringan menjawab, bahwa hal itu dilakukan untuk efisiensi dan menghindari proses-proses lama yang formal. Bagi kami, jawaban AKBP Bhakti menyiratkan adanya ketidakpercayaan kepada BPK dalam kewenangannya dalam menetukan kerugian negara. Padahal tidak boleh ada lembaga pemeriksaan yang bisa dan boleh melakukan pemeriksaan ketika BPK sedang bekerja," kritiknya.

Gufroni menekankan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara ialah hanya BPK dan bukan kewenangan BPKP.

"Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP atau Inspektorat atau SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara," tegasnya.

Atas dasar ini, Gufroni menyatakan, pihaknya sangat keberatan dan menolak dilibatkan BPKP dalam kasus kemah Pemuda Islam.

"Karena kami menilai sudah ada BPK yang berwenang melakukan audit dan ketika BPK sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan kerugian negara, semestinya kasus ini harus dihentikan dan polisi harus mengeluarkan SP3," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya