Berita

Gubernur Riau, Annas Maamin/Net

X-Files

Bos Perusahaan Sawit Tawarkan Duit Rp 8 Miliar Ke Gubernur Riau

Kasus Suap Revisi Kawasan Hutan
SELASA, 30 APRIL 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka suap perubahan status kawasan hutan di Riau.

Selain itu, lembaga antira­suah menetapkan tersangka per­orangan, yakni Surya Damadi dan Suherti Terta. Keduanya masih terkait dengan perusahaan perkebunan sawit itu.

Surya merupakan pemilik Duta Palma Group dan Darmex Group. Adapun Suheri Terta menjabat Legal Manager Duta Palma pada 2014.


"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke peny­idikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif da­lam keterangan pers kemarin.

Penetapan tersangka ini meru­pakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pada 25 September 2014.

KPK mengamankan Gubernur Riau, Annas Maamin dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Barang buktinya uang Rp 2 miliar. Dalam bentuk dolar Amerika.

Suap itu terkait revisi peruba­han kawasan hutan di Provinsi Riau. Yang akan diajukan ke Menteri Kehutanan (Menhut).

Kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menhut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau, pada 8 Agustus 2014.

Dalam SK itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi kawasan jika belum terakomodir. Permohonan revisi diajukan melalui pemerin­tah provinsi.

Suherti Terta lalu melayangkan surat kepada Annas. Memohon areal perkebunan perusahaan-perusahan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dimasukkan sebagai kawasan bukan hutan.

Melalui Gulat, Surya me­nawarkan uang Rp 8 miliar ke­pada Annas. Supaya areal perke­bunannya masuk kawasan bukan hutan yang akan diusulkan ke Menhut.

Menindaklanjuti permohonan itu, Annas membuat dispo­sisi kepada Wakil Gubernur agar melakukan rapat bersama. Sementara Gulat melakukan pertemuan dengan Surya dan Suherti membahas pemberian uang kepada Annas.

Setelah deal, Annas mengin­struksikan Dinas Kehutanan untuk memasukan areal perke­bunan Duta Palma Group da­lam lampiran surat gubernur. Yang akan diajukan ke Menhut untuk revisi SK kawasan hutan di Riau.

Laode mengungkapkan, Suheri lalu menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Annas melalui Gulat.

Menurut KPK, suap ini untuk kepentingan PT Palma Satu. Perusahaan ini di bawah Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.

"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang keper­cayaan SUD," ungkap Laode.

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang sama dikenakan kepada Suheri Terta dan Surya Darmadi. Namun disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Surya dan Suherti sudah dicegah ke luar negeri. "Terhitung mulai 12 April 2019 sampai 6 ke depan untuk ke­butuhan penyidikan kasus ini," ujarnya.  

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya