Berita

Foto/Net

Bisnis

Garuda Bela Diri

Soal Laporan Keuangan
SELASA, 30 APRIL 2019 | 08:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Manajamen Garuda Indonesia akhirnya turun tangan menyelesaikan kisruh laporan keuangan 2018. Mereka menegaskan, tidak ada masalah dengan memasukkan piutang ke pendapatan.

 Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal menga­takan, memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam lapo­ran keuangan perseroan tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23. Sebab, secara subtansi pendapatan da­pat dibukukan sebelum kas di­terima.

"PSAK 23 menyatakan 3 kate­gori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekanyang meru­pakan Big 5 (Five) Accounting Firms Worldwide, disebutkan dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Pihaknya yakin, pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

"Sebagai Big 5 Audit Firm, seharusnya telah menerapkan standar audit internasional yang sangat baik," ujarnya.

Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto mengatakan, kerja sama layanan konek­tivitas antara Garuda Grup dengan Mahata saling menguntungkan dengan tujuan untuk meningkat­kan pelayanan kepada penumpang. Pada perjanjian kerja sama itu terdapat dua transaksi, yaitu biaya kompensasi atas penyerahan hak pemasangan layanan konektivitas serta pengelolaan in-flight entertainment, dan bagi hasil atas alokasi slot untuk se­tiap pesawat terhubung selama periode kontrak.

Atas transaksi tersebut, kata dia, Garuda Grup mengakui pendapatan yang merupakan pendapatan atas penyerahan hak pemasangan konektivitas. Misalnya, signing fee atau biaya pembelian hak penggunaan hak cipta untuk bisa melaksanakan bisnis di pesawat Garuda.

Menurut dia, penjualan atas hak ini tidak tergantung oleh periode kontrak dan bersifat tetap di mana telah menjadi kewajiban pada saat kontrak ditanda tangani. Garuda tidak memiliki sisa kewajiban setelah penyerahan hak pemasan­gan alat konektivitas tersebut.

Selain itu, kata dia, sesuai den­gan pendapat hukum dari Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maramis bahwa pembayaran kompensasi hak pemasangan tersebut tidak serta-merta menimbulkan kewa­jiban Garuda untuk mengembali­kan Biaya Hak kompensasi yang telah dibayarkan Mahata apabila dikemudian hari terdapat pemu­tusan kontrak kerja sama.

Dia menegaskan, Garuda telah melakukan kajian risiko terhadap transaksi ini dan juga telah melakukan analisis terhadap mitigasi risikonya. Garuda Grup juga melakukan proses bisnis dengan cara know your customer untuk menganalisa kebutuhan pelanggan.

Perkuat Bisnis Kargo

Fuad menambahkan, Garuda berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik bagi stakeholders dengan terus memper­baiki kinerjanya. Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan sumber-sumber penda­patan non-passenger.

Menurut dia, perseroan akan lebih mengoptimalkan pendapa­tan dari jasa kargo udara. Seba­gaimana diketahui, potensi kargo udara di Indonesia sangat besar. Apalagi, bisnis e-commerce saat ini berkembang pesat, sehingga akan memberi dampak positif bagi perusahaan.

"Saat ini Garuda Indonesia menjadi pemain utama dalam bisnis kargo nasional. Kami akan terus berupaya meningkatkan bisnis kargo ini sehingga bisa memberikan dampak positif bagi perusahaan," jelas Fuad Rizal. Selama ini, pendapatan dari non-passenger masih di bawah dari pendapatan dari penjualan tiket penumpang.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya