Berita

Foto/Net

X-Files

Bos Perusahaan Vendor Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Suap Proyek Satmon & Drone Bakamla
SABTU, 27 APRIL 2019 | 10:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin S Arief dijebloskan ke tahanan.

Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin sore.

"Ditahan selama 20 hari per­tama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Erwin ditetapkan sebagai ter­sangka karena menjadi perantara suap kepada Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran DPR.

Pengusaha Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun agar mengurus anggaran proyek satelite monitoring (satmon) dan drone Bakamla masuk APBN Perubahan 2016.

Fahmi hendak menggarap kedua proyek dengan menggu­nakan perusahaan PT Merial Esa dan PT Melati Technofo. Fahmi menggandeng perusahaan Erwin menjadi vendor-nya.

Suami Inneke Koesherawati itu bersedia memberikan fee 1 persen kepada Fayakhun. Jumlahnya 911.480 dolar Amerika atau sekitar Rp 12 miliar.

Erwin menyuruh Adami Okta, anak buah Fahmi agar untuk Fayakhun ditransfer ke sejumlah rekening di luar negeri.

Atas perannya itu, Erwin dis­angka melakukan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan pe­nyidikan kasus ini, KPKme­netapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah telah membekukan dana Rp 60 miliar di rekening perusahaan itu.

"PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diber­ikan kepada Bakamla RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016.

Saat itu, KPK menciduk Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah; serta dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sini KPK mengembangkan penyidikan. Hasilnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebagai tersangka. Menyusul anggota DPR Fayakhun Andriadi

Terakhir, KPK menetapkan Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin SArief sebagai tersangka.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan ker­ja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

Alexander berharap proses hukum terhadap korporasi ini di­harapkan dapat menjadi pembe­lajaran bagi perusahaan lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat.

"Dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak mem­berikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara," harapnya.

Selain itu agar korporasi melakukan pengawasan ketat terharap internalnya tidak melakukan korupsi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya