Tersangka kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin S Arief dijebloskan ke tahanan.
Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin sore.
"Ditahan selama 20 hari perÂtama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Erwin ditetapkan sebagai terÂsangka karena menjadi perantara suap kepada Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran DPR.
Pengusaha Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun agar mengurus anggaran proyek satelite monitoring (satmon) dan drone Bakamla masuk APBN Perubahan 2016.
Fahmi hendak menggarap kedua proyek dengan mengguÂnakan perusahaan PT Merial Esa dan PT Melati Technofo. Fahmi menggandeng perusahaan Erwin menjadi vendor-nya.
Suami Inneke Koesherawati itu bersedia memberikan fee 1 persen kepada Fayakhun. Jumlahnya 911.480 dolar Amerika atau sekitar Rp 12 miliar.
Erwin menyuruh Adami Okta, anak buah Fahmi agar untuk Fayakhun ditransfer ke sejumlah rekening di luar negeri.
Atas perannya itu, Erwin disÂangka melakukan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pengembangan peÂnyidikan kasus ini, KPKmeÂnetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah telah membekukan dana Rp 60 miliar di rekening perusahaan itu.
"PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberÂikan kepada Bakamla RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016.
Saat itu, KPK menciduk Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah; serta dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sini KPK mengembangkan penyidikan. Hasilnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebagai tersangka. Menyusul anggota DPR Fayakhun Andriadi
Terakhir, KPK menetapkan Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin SArief sebagai tersangka.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerÂja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.
Alexander berharap proses hukum terhadap korporasi ini diÂharapkan dapat menjadi pembeÂlajaran bagi perusahaan lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat.
"Dengan prinsip-prinsip
good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memÂberikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara," harapnya.
Selain itu agar korporasi melakukan pengawasan ketat terharap internalnya tidak melakukan korupsi.