Berita

Foto/Net

X-Files

Bos Perusahaan Vendor Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Suap Proyek Satmon & Drone Bakamla
SABTU, 27 APRIL 2019 | 10:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin S Arief dijebloskan ke tahanan.

Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin sore.

"Ditahan selama 20 hari per­tama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Erwin ditetapkan sebagai ter­sangka karena menjadi perantara suap kepada Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran DPR.

Pengusaha Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun agar mengurus anggaran proyek satelite monitoring (satmon) dan drone Bakamla masuk APBN Perubahan 2016.

Fahmi hendak menggarap kedua proyek dengan menggu­nakan perusahaan PT Merial Esa dan PT Melati Technofo. Fahmi menggandeng perusahaan Erwin menjadi vendor-nya.

Suami Inneke Koesherawati itu bersedia memberikan fee 1 persen kepada Fayakhun. Jumlahnya 911.480 dolar Amerika atau sekitar Rp 12 miliar.

Erwin menyuruh Adami Okta, anak buah Fahmi agar untuk Fayakhun ditransfer ke sejumlah rekening di luar negeri.

Atas perannya itu, Erwin dis­angka melakukan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan pe­nyidikan kasus ini, KPKme­netapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah telah membekukan dana Rp 60 miliar di rekening perusahaan itu.

"PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diber­ikan kepada Bakamla RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016.

Saat itu, KPK menciduk Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah; serta dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sini KPK mengembangkan penyidikan. Hasilnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebagai tersangka. Menyusul anggota DPR Fayakhun Andriadi

Terakhir, KPK menetapkan Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin SArief sebagai tersangka.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan ker­ja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

Alexander berharap proses hukum terhadap korporasi ini di­harapkan dapat menjadi pembe­lajaran bagi perusahaan lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat.

"Dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak mem­berikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara," harapnya.

Selain itu agar korporasi melakukan pengawasan ketat terharap internalnya tidak melakukan korupsi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya