Berita

Foto/Net

X-Files

Bos Perusahaan Vendor Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Suap Proyek Satmon & Drone Bakamla
SABTU, 27 APRIL 2019 | 10:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) Erwin S Arief dijebloskan ke tahanan.

Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin sore.

"Ditahan selama 20 hari per­tama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.


Erwin ditetapkan sebagai ter­sangka karena menjadi perantara suap kepada Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran DPR.

Pengusaha Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun agar mengurus anggaran proyek satelite monitoring (satmon) dan drone Bakamla masuk APBN Perubahan 2016.

Fahmi hendak menggarap kedua proyek dengan menggu­nakan perusahaan PT Merial Esa dan PT Melati Technofo. Fahmi menggandeng perusahaan Erwin menjadi vendor-nya.

Suami Inneke Koesherawati itu bersedia memberikan fee 1 persen kepada Fayakhun. Jumlahnya 911.480 dolar Amerika atau sekitar Rp 12 miliar.

Erwin menyuruh Adami Okta, anak buah Fahmi agar untuk Fayakhun ditransfer ke sejumlah rekening di luar negeri.

Atas perannya itu, Erwin dis­angka melakukan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan pe­nyidikan kasus ini, KPKme­netapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka. Lembaga antirasuah telah membekukan dana Rp 60 miliar di rekening perusahaan itu.

"PT ME yang diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diber­ikan kepada Bakamla RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016.

Saat itu, KPK menciduk Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama merangkap Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Fahmi Darmawansyah; serta dua anak buahnya, Hardy Stefanus dan M Adami Okta. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sini KPK mengembangkan penyidikan. Hasilnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan sebagai tersangka. Menyusul anggota DPR Fayakhun Andriadi

Terakhir, KPK menetapkan Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin SArief sebagai tersangka.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan ker­ja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

Alexander berharap proses hukum terhadap korporasi ini di­harapkan dapat menjadi pembe­lajaran bagi perusahaan lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat.

"Dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak mem­berikan suap ataupun gratifikasi terhadap penyelenggara negara," harapnya.

Selain itu agar korporasi melakukan pengawasan ketat terharap internalnya tidak melakukan korupsi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya