Berita

Foto:Humas Kemnaker

Petugas Kemnaker Temukan 26 Calon TKI Ilegal Di Cimanggis

JUMAT, 26 APRIL 2019 | 11:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) mencegah upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural di sebuah penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di daerah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4).

Melalui inspeksi mendadak, Kemnaker mendapati 26 CPMI yang terdiri dari 12 pekerja migran perempuan yang dititipkan oleh PT. Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran laki-laki yang diproses oleh PT. Balanta Budi Prima karena tidak berdokumen maupun tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan.

Lokasi penampungan yang berada di Jalan Pedurenan Depok, Cimanggis ini diduga belum melengkapi perizinan, namun telah melakukan aktivitas dan menampung calon pekerja migran. Selanjutnya seluruh calon pekerja migran ini dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.


"Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang," kata Kasubdit Perlindungan TKI, Kemnaker, Yuli Adiratna, Jumat (26/4).

Sehari sebelumnya, Kemenaker menerima pengaduan dari tujuh orang pekerja migran yang telah dimintai dan telah mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp. 131.000.000,-. Kemenaker akan memproses dan mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan terdapat korban lainnya yang mengakibatkan kerugian dalam jumlah lebih besar. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada kasus ini.

Calon pekerja migran mengeluhkan ketidakjelasan dan lamanya proses keberangkatan. Calon pekerja migran tersebut telah menunggu antara 3 bulan sampai 2 tahun dan belum diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.

Sementara itu Eva Trisiana, Direktur PPTKLN mengatakan bahwa calon pekerja migran tidak boleh diminta biaya di luar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

"Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diharapkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) maupun Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan perlindungan maksimal," lanjut Eva.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya