Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

X-Files

Edward Soeryadjaya Bakal Habiskan Sisa Umur di Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis
KAMIS, 25 APRIL 2019 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya bakal menghabiskan sisa umurnya di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pria berusia 71 tahun itu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI.

Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.


Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding. Namun hanya sekadar pidana yang di­jatuhkan kepada Terdakwa.

Sementara hukuman tam­bahan berupa kewajiban un­tuk membayar uang pengganti sebesar Rp 25,63 miliar tidak berubah.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI sependapat bahwa Edward terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edward 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 25,63 miliar.

Edward diseret ke meja hijau karena merugikan Dapen Pertamina dalam investasi saham PT Sugih Energy (SUGI).

Kasus ini bermula ketika Edward minta dipertemukan dengan Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dapen Pertamina pada 2014 silam.

Edward hendak membujuk Helmi menginvestasikan uang Dapen Pertamina di saham SUGI. Sekaligus menawarkan saham SUGI yang dimilikinya.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan. Pembelian 2 miliar lembar lebih saham SUGI lewat dua cara. Pertama, dibarter dengan saham-saham berharga milik Dapen Pensiun. Kedua, dibayar tunai. Transaksinya diperantarai PT Millenium Danatama Sekuritas.

Dari transaksi ini, Helmi mendapat ìkomisiî Rp 42 miliar.Dicairkan Betty Halim, Komisaris PT Millenium atas perintah Edward.

Belakangan, harga saham SUGI rontok. Dapen Pertamina menga­lami kerugian Rp 599,4 miliar. Helmi dan Edward ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Perkara Helmi lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dihukum 7 tahun pen­jara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 53,4 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI sepakat Helmi di­hukum penjara 7 tahun pen­jara. Namun dendanya dikorting menjadi Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Helmi juga dikurangi. Menjadi Rp 46,2 miliarsubsider 2 tahun kurungan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya