Berita

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare/Net

X-Files

Sita Dua Ruko Di Manado Sita Satu Rumah di Sentul

Perkara Suap Proyek SPAM-Kemen PUPR
SELASA, 23 APRIL 2019 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare dan kawan-kawan dituding membeli rumah dan ruko menggunakan duit hasil suap.

 Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, jajarannya mengintensifkan penyidikan perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SPAM-Kemen PUPR). Selain memer­iksa sederet saksi penting, KPK juga menyita sejumlah aset milik tersangka.

"Aset-aset tersangka diduga diperoleh dari hasil kejahatan atau tindak pidana," katanya. Dalam proses penyidikan, ke­marin, KPK menyita dia unit ruko di Manado, Sulawesi Utara.


Dua unit ruko tersebut di­duga milik tersangka Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. KPK men­duga Anggiat membeli kedua ruko tersebut menggunakan uang suap proyek SPAM dari kontraktor dan vendor pelaksana proyek.

"Penyidik sudah mendeteksi dan melakukan penyitaan aset-aset tersebut." Meski demikian, Febri belum merinci berapa nominal aset berikut kapan di­beli oleh tersangka.

Rangkaian penyitaan juga dilakukan terhadap satu unit rumah beserta tanah di Taman Andalusia, Sentul City, Kabupaten Bogor. Diperkirakan harga aset milik salah satu ter­sangka Kasatker-PUPR itu men­capai Rp 3 miliar. Rangkaian penyitaan aset tersebut menam­bah panjang deretan barang yang sebelumnya disita KPK.

Barang sitaan itu antara lain, sejumlah uang dalam deposit box milik salah seorang pejabat PUPR. Dari dalam brankas itu, penyidik menemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan Rupiah.

Daftar mata uang dan jum­lah uang yang disita KPK dari 75 pejabat Kementerian PUPR yaitu Rp 33.466.729.500, 481.600 dolar Amerika, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, dan 30.825 euro.

Selanjutnya, 4.000 poundster­ling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel (ILS).

Selain menyita sejumlah aset, KPK juga menjadwalkan pe­meriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi. Saksi-saksi yang masuk daftar pemeriksaan antara lain, Akhmad Purwanto, PNS-Kemen PUPR, Hendrianto Panji, Direktur Utama PT Rapi Tirta Treatmindo, serta Dipo Nurhadi Ilham, swasta.

Empat saksi itu diperlukan keterangannya untuk meleng­kapi berkas perkara tersangka Anggiat di kasus suap proyek SPAM tahun 2017-2018 di Kementerian PUPR. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare)," tandas Febri.

Fokus pemeriksaan saksi-saksi dan auditor BPK ber­hubungan dengan hasil audit terkait proyek - proyek SPAM. Baik di Lampung dan berbagai daerah lainnya. Dalam ka­sus ini, KPK sedikitnya sudah memeriksa 28 saksi Kasatker dari wilayah kerja Sumatera (Aceh, Sumut, Sumatera Barat, Kepulauan Riau,Riau, Bengkulu), Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timut, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

KPK menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Orang yang diduga bertindak sebagai pemberi suap adlaah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP),Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan pihak yang di­duga menerima suap ialah em­pat orang pejabat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemen- PUPR. Selain Anggiat, ter­sangka lainnya adalah Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza, Ka-satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya