Berita

Foto:Humas Kemnaker

Pemerintah Pulangkan 51 Pekerja Migran Bermasalah Dari Yordania

SENIN, 22 APRIL 2019 | 18:14 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang berasal dari Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu malam (20/4).

Proses pemulangan (repatriasi) 51 TKIB dilakukan dengan memanfaatkan program amnesty (pengampunan atas pelanggaran/kesalahan hukum) yang sedang diberlakukan pemerintah Yordania.

Pemulangan 51 PMIB ini merupakan tahap ke-3 dengan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir. Pada bulan sebelumnya proses repatriasi telah dilakukan dalam dua tahap yang seluruhnya seluruhnya berjumlah 38 orang.


"Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania," kata Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, Senin (22/4).

Dikatakan Yuli, mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen), yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.

"Di sana masih ada sekitar 1.040 orang PMI yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran," kata Yuli.

Yuli mengungkapkan ke-51 PMI-B itu terbanyak berasal dari provinsi Jabar yakni 35 orang. Diantaranya dari Indramayu (9), Cirebon dan Karawang (5), Subang (4), Sukabumi dan Purwakarta (3) dan Bekasi, kabupaten Bandung, Cianjur (2).

Sepuluh pekerja migran dari Provinsi Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2). Berikutnya dua pekerja migran masing-masing dari provinsi NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan provinsi Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi).

Sementara itu, Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto mengatakan program amnesty pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.

"Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus illegal dapat dibantu kepulangannya," kata Dubes Andy.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019.

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, telepon, maupun melalui media sosial.

Menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesty ini adalah para pahlawan penyumbang devisa, yang seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.

Karena itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program Amnesty ini untuk dapat kembali ke Indonesia. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari.

Setelah diumumkannya program Amnesty ini jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya.

Dengan kebijakan Amnesty ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran ijin tinggalnya di Yordania.

"KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa institusi pemerintah terkait agar bisa membantu kepulangan mereka ke tanah air, kata Atase Suseno.

Suasana haru tercipta saat para PMIB bertemu keluarganya yang menjemput di bandara.

"Alhamdulillah bisa pulang melalui amnesty Yordania. Jadi bisa pulang gratis dan proses kepulangannya pun sangat cepat," kata Altarmini (35) asal Bandung yang telah bekerja lima tahun di Yordania.

Altarmini terharu dan terisak saat anak dan orangtuanya menjemput di Bandara Soetta.

Sementara Tania (31) pekerja migran dari Cianjur mengaku senang bisa kembali ke tanah air. "Saya senang bisa kembali ke tanah air dengan cepat dan tanpa beaya. Semua hak-hak kami pun sudah dilunasi. Tak ada masalah, " ujar Tania yang telah tujuh tahun berpisah dengan keluarganya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya