Berita

Teddy Yulianto/Net

Politik

Halangi Warga Untuk Nyoblos, Petugas KPPS Bisa Dipidana

SELASA, 16 APRIL 2019 | 20:32 WIB | LAPORAN:

RMOL. Batas akhir masa pemungutan suara ditegaskan bukan pukul 13.00 WIB.

Selama masih ada warga yang mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengakomidir.

Demikian ditegaskan politisi PPP Teddy Yulianto, di Jakarta, Selasa (16/4).


"Yang benar, batas waktu hadir ke TPS pukul 13.00 WIB, bukan akhir dari pemungutan suara," kata Teddy.

Dia menegaskan, jika  sudah ada  warga TPS dan mengantre maka mereka berhak menggunakan hak pilihnya.

Dia melanjutkan, jika ada petugas yang menghalang-halangi masyarakat menggunakan hak suaranya maka dapat dikenakan Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017.

"Bunyinya, setiap orang yang sengaja yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih maka sanksi pidananya maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta," jelas Teddy.

Namun begitu, pendiri PAUD Flying Star dan PKBM Starisa School ini mengimbau masyarakat agar datang lebih dini ke TPS.

"Lebih cepat, lebih bagus," ujarnya.

Teddy juga mengimbau agar dalam memilih nanti masyarakat menggunakan hati nurani, jangan teriming-iming imbalan yang akan mereka.

Sebelumnya, anggota KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 17 April 2019. Dijelaskannya, bahwa pemungutan suara di TPS dilakukan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Menyinggung soal antrean pemilih yang masih belum menggunakan hak pilihnya di hari yang sama, ia menjelaskan, jika ada pemilih yang mengantre setelah pukul 13.30 WIB, maka harus tetap dilayani dengan syarat sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir pada formulir C7 sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

Dia menyampaikan,  proses penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB atau setelah proses pemungutan suara di TPS telah selesai dilakukan.

Ia menegaskan, proses penghitungan suara di TPS harus rampung di hari yang sama. Proses penghitungan suara itu selambat-lambatnya selesai dilakukan pada pukul 24.00 WIB waktu setempat.

Namun jika belum selesai, penghitungan suara masih bisa diperpanjang dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara, maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat," ujar Hasyim.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya