Berita

Teddy Yulianto/Net

Politik

Halangi Warga Untuk Nyoblos, Petugas KPPS Bisa Dipidana

SELASA, 16 APRIL 2019 | 20:32 WIB | LAPORAN:

RMOL. Batas akhir masa pemungutan suara ditegaskan bukan pukul 13.00 WIB.

Selama masih ada warga yang mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengakomidir.

Demikian ditegaskan politisi PPP Teddy Yulianto, di Jakarta, Selasa (16/4).


"Yang benar, batas waktu hadir ke TPS pukul 13.00 WIB, bukan akhir dari pemungutan suara," kata Teddy.

Dia menegaskan, jika  sudah ada  warga TPS dan mengantre maka mereka berhak menggunakan hak pilihnya.

Dia melanjutkan, jika ada petugas yang menghalang-halangi masyarakat menggunakan hak suaranya maka dapat dikenakan Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017.

"Bunyinya, setiap orang yang sengaja yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih maka sanksi pidananya maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta," jelas Teddy.

Namun begitu, pendiri PAUD Flying Star dan PKBM Starisa School ini mengimbau masyarakat agar datang lebih dini ke TPS.

"Lebih cepat, lebih bagus," ujarnya.

Teddy juga mengimbau agar dalam memilih nanti masyarakat menggunakan hati nurani, jangan teriming-iming imbalan yang akan mereka.

Sebelumnya, anggota KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 17 April 2019. Dijelaskannya, bahwa pemungutan suara di TPS dilakukan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Menyinggung soal antrean pemilih yang masih belum menggunakan hak pilihnya di hari yang sama, ia menjelaskan, jika ada pemilih yang mengantre setelah pukul 13.30 WIB, maka harus tetap dilayani dengan syarat sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir pada formulir C7 sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

Dia menyampaikan,  proses penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB atau setelah proses pemungutan suara di TPS telah selesai dilakukan.

Ia menegaskan, proses penghitungan suara di TPS harus rampung di hari yang sama. Proses penghitungan suara itu selambat-lambatnya selesai dilakukan pada pukul 24.00 WIB waktu setempat.

Namun jika belum selesai, penghitungan suara masih bisa diperpanjang dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara, maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat," ujar Hasyim.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya