Berita

Iko Uwais/Net

Blitz

Iko Uwais, Berhenti Merokok Layaknya Sebuah Proses Hijrah

SABTU, 06 APRIL 2019 | 11:10 WIB

Iko Uwais, 35, aktor kenamaan Indonesia yang karirnya telah merambah Hollywood mengatakan, layaknya hijrah, berhenti merokok adalah sebuah proses dan cara pikir atau mindset. Iko mengaku pernah mencoba rokok, tapi langsung tidak suka dengan rasa dan baunya.

Selain itu, asap dan abu rokok juga mencemari lingkungan. Namun lingkungan keluarga dan teman Iko kebanyakan justru perokok berat.

"Dua hal yang paling tidak saya sukai dari rokok adalah bau dan abunya. Belum lagi asap rokok mengandung berbagai zat kimia yang bukan hanya berbahaya bagi yang mengkonsumsi tapi juga orang disekitarnya. Oleh karena itu, saya selalu mendorong keluarga saya untuk menjauhi rokok, juga menjaga lingkungan rumah saya agar bebas asap rokok. Ini juga yang menjadi alasan utama saya tidak menyediakan asbak rokok dirumah," jelas Iko, Jumat (5/4).


Pandangan Iko mengenai rokok ini mengingatkan tentang pentingnya menjaga keluarga dan orang terkasih dari bahaya rokok. Orang tua dan masyarakat perlu sama-sama menyadari bahwa rokok juga berdampak buruk pada orang-orang di sekitarnya, yaitu bukan perokok yang menghirup asap rokok (second hand smoke) dan bukan perokok yang menghidup residunya.

Karbon monoksida yang dihasilkan dari proses pembakaran rokok yang dihirup oleh perokok aktif dan perokok pasif, sama bahayanya karena zat tersebut akan menurunkan kemampuan dan kapasitas sel darah untuk membawa oksigen, yang pada akhirnya akan merusak paru-paru, jantung, dan pembuluh darah.

Guru Besar Promosi Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Yayi Suryo Prabandari menjelaskan, masyarakat yang tidak merokok namun terpapar asap rokok merupakan kelompok yang paling rentan. Bukan hanya dari asap rokok itu sendiri, tetapi juga dari residu yang tertinggal di rumah dan lingkungan mereka tinggal yang disebut third-hand smoke.

Riset dari Jacob dan peneliti lainnya dari Division of Clinical Pharmacology and Experimental Therapeutics, University of California pada tahun 2017 mendeskripsikan third-hand smoke (THS) sebagai racun dari rokok, yang dimana beberapa di antaranya berbahaya, menetap, bereaksi, terproduksi kembali, dan aktif kembali setelah sekian lama setelah aktivitas rokok berhenti. Residu dari THS akan sangat mungkin diserap oleh berbagai permukaan dan debu di lingkungan rumah.

Terdapat berbagai macam cara untuk berhenti merokok, mulai dari berhenti secara langsung maupun menggunakan terapi pengganti nikotin (Nicotine Replacement Therapy – NRT). Cara pertama yakni langsung berhenti total, dianggap sangat sulit untuk beberapa perokok.

Beberapa tahun ini, organisasi kesehatan masyarakat di berbagai negara sedang mempelajari dan mendorong pendekatan berhenti merokok baru yang bernama Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) yang juga dikenal sebagai rokok elektrik. Pendekatan ini diklaim dapat menjadi alternatif untuk berhenti merokok secara bertahap.

Sama halnya dengan NRT, produk ENDS mengandung nikotin namun dengan dosis yang terkontrol. Produk ini juga mengeliminasi berbagai macam bahan kimia beracun yang dihasilkan oleh proses pembakaran rokok.

Pada tahun 2015, Public Health England, organisasi dibawah Kementerian Kesehatan Inggris menyimpulkan bahwa rokok elektrik lebih rendah resiko kesehatannya hingga 95 persen dibandingkan rokok konvensional. Ketika ditanya pendapatnya mengenai temuan ini, Iko mengatakan, ia sangat mendukung perokok yang ingin beralih kepada rokok elektrik dengan harapan itu menjadi proses yang dapat membuat mereka berhenti sepenuhnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya