Berita

Iko Uwais/Net

Blitz

Iko Uwais, Berhenti Merokok Layaknya Sebuah Proses Hijrah

SABTU, 06 APRIL 2019 | 11:10 WIB

Iko Uwais, 35, aktor kenamaan Indonesia yang karirnya telah merambah Hollywood mengatakan, layaknya hijrah, berhenti merokok adalah sebuah proses dan cara pikir atau mindset. Iko mengaku pernah mencoba rokok, tapi langsung tidak suka dengan rasa dan baunya.

Selain itu, asap dan abu rokok juga mencemari lingkungan. Namun lingkungan keluarga dan teman Iko kebanyakan justru perokok berat.

"Dua hal yang paling tidak saya sukai dari rokok adalah bau dan abunya. Belum lagi asap rokok mengandung berbagai zat kimia yang bukan hanya berbahaya bagi yang mengkonsumsi tapi juga orang disekitarnya. Oleh karena itu, saya selalu mendorong keluarga saya untuk menjauhi rokok, juga menjaga lingkungan rumah saya agar bebas asap rokok. Ini juga yang menjadi alasan utama saya tidak menyediakan asbak rokok dirumah," jelas Iko, Jumat (5/4).


Pandangan Iko mengenai rokok ini mengingatkan tentang pentingnya menjaga keluarga dan orang terkasih dari bahaya rokok. Orang tua dan masyarakat perlu sama-sama menyadari bahwa rokok juga berdampak buruk pada orang-orang di sekitarnya, yaitu bukan perokok yang menghirup asap rokok (second hand smoke) dan bukan perokok yang menghidup residunya.

Karbon monoksida yang dihasilkan dari proses pembakaran rokok yang dihirup oleh perokok aktif dan perokok pasif, sama bahayanya karena zat tersebut akan menurunkan kemampuan dan kapasitas sel darah untuk membawa oksigen, yang pada akhirnya akan merusak paru-paru, jantung, dan pembuluh darah.

Guru Besar Promosi Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Yayi Suryo Prabandari menjelaskan, masyarakat yang tidak merokok namun terpapar asap rokok merupakan kelompok yang paling rentan. Bukan hanya dari asap rokok itu sendiri, tetapi juga dari residu yang tertinggal di rumah dan lingkungan mereka tinggal yang disebut third-hand smoke.

Riset dari Jacob dan peneliti lainnya dari Division of Clinical Pharmacology and Experimental Therapeutics, University of California pada tahun 2017 mendeskripsikan third-hand smoke (THS) sebagai racun dari rokok, yang dimana beberapa di antaranya berbahaya, menetap, bereaksi, terproduksi kembali, dan aktif kembali setelah sekian lama setelah aktivitas rokok berhenti. Residu dari THS akan sangat mungkin diserap oleh berbagai permukaan dan debu di lingkungan rumah.

Terdapat berbagai macam cara untuk berhenti merokok, mulai dari berhenti secara langsung maupun menggunakan terapi pengganti nikotin (Nicotine Replacement Therapy – NRT). Cara pertama yakni langsung berhenti total, dianggap sangat sulit untuk beberapa perokok.

Beberapa tahun ini, organisasi kesehatan masyarakat di berbagai negara sedang mempelajari dan mendorong pendekatan berhenti merokok baru yang bernama Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) yang juga dikenal sebagai rokok elektrik. Pendekatan ini diklaim dapat menjadi alternatif untuk berhenti merokok secara bertahap.

Sama halnya dengan NRT, produk ENDS mengandung nikotin namun dengan dosis yang terkontrol. Produk ini juga mengeliminasi berbagai macam bahan kimia beracun yang dihasilkan oleh proses pembakaran rokok.

Pada tahun 2015, Public Health England, organisasi dibawah Kementerian Kesehatan Inggris menyimpulkan bahwa rokok elektrik lebih rendah resiko kesehatannya hingga 95 persen dibandingkan rokok konvensional. Ketika ditanya pendapatnya mengenai temuan ini, Iko mengatakan, ia sangat mendukung perokok yang ingin beralih kepada rokok elektrik dengan harapan itu menjadi proses yang dapat membuat mereka berhenti sepenuhnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya