Berita

Sugeng Priyanto/Net

Kemnaker Ingatkan Perusahaan Segera Laksanakan WLK Online

SABTU, 06 APRIL 2019 | 09:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan salah satu PR yang mendesak pihaknya yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Percepatan pelaksanaan  WLK online dibutuhkan karena WLK yang menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Oleh karena itu kita mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLK secara online," ujar Sugeng Priyanto.


Sugeng Priyanto mengemukakan hal tersebut dalam sambutan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 bertema "Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0" di Jakarta, Kamis (4/4) malam.

Menurut Sugeng Priyanto kedepannya  dengan adanya kewajiban WLK online, maka pelayanan pelaporan WLK secara manual akan tidak dapat dilakukan. Hal ni seiring dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan agar seluruh layanan publik akan diintegrasikan dengan teknologi single sign on (SSO).

Teknologi SSO ini yang memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan satu akun pengguna saja. "Termasuk WLK secara online yang harus dilakukan perusahaan," ujar Sugeng Priyanto.

Sugeng Priyanto berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan di penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan berani melakukan perubahan menuju trust based culture.

"Pengawasan ketenagakerjaan harus meninggalkan metode konvensional dan merubah menggunakan metode lebih modern, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan mampu menjadi figur penegak hukum ketenagakerjaan yang profesional, independen dan berintegritas," ujarnya.

Sugeng Priyanto mengungkapkan sejak tahun 2018 hingga Maret 2019, terdata 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan penanganan 29 kasus tindak pidana ringan (tipiring) di tujuh provinsi. Salah satunya menyangkut pelanggaran terhadap ketenagakerjaan penyampaian WLK.

Rakorwas merupakan sarana komunikasi tingkat nasional untuk memperkuat sinergitas pengawasan ketenagakerjaan dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyikapi berbagai perubahan mutakhir.

"Kegiatan Rakorwas ini menyusun strategi pengawasan ketenagakerjaan yakni pengelolaan SDM, pengembangan sistem pengawas ketenagakerjaan yang modern, " kata Sugeng.

Sementara Ketua Pelaksana Rakornas Sri Astuti Rakornas tahun 2019 ini menekankan tata dan cara kelola pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan efisien dengan penggunaan teknologi berbasis digitalisasi.

Sri Astuti menambahkan tujuan Rakorwas agar tata kelola dan strategi pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah, membangun komunikasi timbal balik antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, mencari titik temu terkait permasalahan pengawasan ketenagakerjaan.

"Terakhir memperoleh formula yang tepat terkait pengawasan ketenagakerjaan sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan searah dari pusat maupun provinsi ataupun sebaliknya," ujar Kabag PEP tersebut.

Rakornas Binwasnaker K3 2019 dihadiri oleh staf ahli Menaker, Irianto Simbolon, Sekjen Khairul Anwar, Plt Irjen Estiarty Haryani, Direktur ILO Jakarta dan Timor Leste, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan para pejabat tinggi pratama di lingkungan Binwasnaker K3 dan 600 peserta dari Kadisnaker provinsi, Kabid pengawasan ketenagakerjaan dan pejabat struktural di Ditjen Binwasnaker K3 serta pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya