Berita

Sugeng Priyanto/Net

Kemnaker Ingatkan Perusahaan Segera Laksanakan WLK Online

SABTU, 06 APRIL 2019 | 09:34 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan salah satu PR yang mendesak pihaknya yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Percepatan pelaksanaan  WLK online dibutuhkan karena WLK yang menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Oleh karena itu kita mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLK secara online," ujar Sugeng Priyanto.


Sugeng Priyanto mengemukakan hal tersebut dalam sambutan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 bertema "Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0" di Jakarta, Kamis (4/4) malam.

Menurut Sugeng Priyanto kedepannya  dengan adanya kewajiban WLK online, maka pelayanan pelaporan WLK secara manual akan tidak dapat dilakukan. Hal ni seiring dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan agar seluruh layanan publik akan diintegrasikan dengan teknologi single sign on (SSO).

Teknologi SSO ini yang memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan satu akun pengguna saja. "Termasuk WLK secara online yang harus dilakukan perusahaan," ujar Sugeng Priyanto.

Sugeng Priyanto berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan di penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan berani melakukan perubahan menuju trust based culture.

"Pengawasan ketenagakerjaan harus meninggalkan metode konvensional dan merubah menggunakan metode lebih modern, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan mampu menjadi figur penegak hukum ketenagakerjaan yang profesional, independen dan berintegritas," ujarnya.

Sugeng Priyanto mengungkapkan sejak tahun 2018 hingga Maret 2019, terdata 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan penanganan 29 kasus tindak pidana ringan (tipiring) di tujuh provinsi. Salah satunya menyangkut pelanggaran terhadap ketenagakerjaan penyampaian WLK.

Rakorwas merupakan sarana komunikasi tingkat nasional untuk memperkuat sinergitas pengawasan ketenagakerjaan dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyikapi berbagai perubahan mutakhir.

"Kegiatan Rakorwas ini menyusun strategi pengawasan ketenagakerjaan yakni pengelolaan SDM, pengembangan sistem pengawas ketenagakerjaan yang modern, " kata Sugeng.

Sementara Ketua Pelaksana Rakornas Sri Astuti Rakornas tahun 2019 ini menekankan tata dan cara kelola pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan efisien dengan penggunaan teknologi berbasis digitalisasi.

Sri Astuti menambahkan tujuan Rakorwas agar tata kelola dan strategi pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah, membangun komunikasi timbal balik antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, mencari titik temu terkait permasalahan pengawasan ketenagakerjaan.

"Terakhir memperoleh formula yang tepat terkait pengawasan ketenagakerjaan sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan searah dari pusat maupun provinsi ataupun sebaliknya," ujar Kabag PEP tersebut.

Rakornas Binwasnaker K3 2019 dihadiri oleh staf ahli Menaker, Irianto Simbolon, Sekjen Khairul Anwar, Plt Irjen Estiarty Haryani, Direktur ILO Jakarta dan Timor Leste, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan para pejabat tinggi pratama di lingkungan Binwasnaker K3 dan 600 peserta dari Kadisnaker provinsi, Kabid pengawasan ketenagakerjaan dan pejabat struktural di Ditjen Binwasnaker K3 serta pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya