Berita

Palu sidang/Net

Nusantara

Hakim Ogah Periksa Saksi Keluyuran

SELASA, 02 APRIL 2019 | 04:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang berlangsung singkat di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/4).

Gara-garanya, saksi meringankan untuk terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen, Nurmutaqin tidak membawa surat resmi.

Surat itu dibutukan lantaran Nurmutaqin merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai kepala bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten.

Hakim Gunawan yang memimpin sidang langsung menanyakan surat resmi tersebut saat melihat Nurmutaqin mengenakan seragam ASN di sidang.

"Anda PNS ada surat tugas?" tanyanya.

Nurmutaqin menjawab bahwa dirinya sebatas menyampaikan izin ke atasan untuk hadir ke persidangan.

Hakim Gunawan tidak terima dengan jawaban itu. Menurutnya, ASN wajib memiliki surat tugas jika menghadiri persidangan dalam kondisi waktu sedang bertugas.

"Nggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan UU Pegawai Negeri kalau saudara tidak ada surat tugas berati kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," jelasnya.

Atas alasan itu, akhirnya Gunawan menunda persidangan, Baginya, Nurmutaqin sama saja dalam posisi keluyuran saat hadiri sidang.

“Ini ditunda dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi," paparnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin (8/4/2019) mendatang.

Dalam kasus ini, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya