Berita

Palu sidang/Net

Nusantara

Hakim Ogah Periksa Saksi Keluyuran

SELASA, 02 APRIL 2019 | 04:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang berlangsung singkat di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (1/4).

Gara-garanya, saksi meringankan untuk terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen, Nurmutaqin tidak membawa surat resmi.

Surat itu dibutukan lantaran Nurmutaqin merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai kepala bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten.


Hakim Gunawan yang memimpin sidang langsung menanyakan surat resmi tersebut saat melihat Nurmutaqin mengenakan seragam ASN di sidang.

"Anda PNS ada surat tugas?" tanyanya.

Nurmutaqin menjawab bahwa dirinya sebatas menyampaikan izin ke atasan untuk hadir ke persidangan.

Hakim Gunawan tidak terima dengan jawaban itu. Menurutnya, ASN wajib memiliki surat tugas jika menghadiri persidangan dalam kondisi waktu sedang bertugas.

"Nggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan UU Pegawai Negeri kalau saudara tidak ada surat tugas berati kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," jelasnya.

Atas alasan itu, akhirnya Gunawan menunda persidangan, Baginya, Nurmutaqin sama saja dalam posisi keluyuran saat hadiri sidang.

“Ini ditunda dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi," paparnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin (8/4/2019) mendatang.

Dalam kasus ini, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya