Berita

Ketua Seknas Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik/RMOL

Politik

Seknas Prabowo-Sandi: Ancaman Wiranto Soal Golput Berlebihan

RABU, 27 MARET 2019 | 19:10 WIB | LAPORAN:

. Ancaman Menko Polhukam Wiranto yang ingin menjerat pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi alias golput pada Pemilu 2019 dengan UU ITE atau UU KUHP dinilai berlebihan.

Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 515 UU 7/2017 tentang Pemilu, mengajak orang untuk golput memang dilarang. Makanya Wiranto tidak perlu mengancam dengan UU lain.

"Ngajak enggak boleh, enggak usah diancam juga. Udah ada aturannya itu. Jadi enggak usah perlu diancam-ancam, itu sudah ada aturannya," kata Taufik di sela-sela diskusi "Stop Politisasi Bansos APBN!" di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


Pasal 515 menyebutkan etiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Di UU kan sudah ada kalau ngajak orang enggak boleh golput," tekan Taufik, politisi Partai Gerindra ini.

Wiranto sebelumnya menyatakan, pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.

"Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain dan UU yang mengancam (orang) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa," katanya.

"Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, kacau, itu pasti ada sanksi hukumannya," imbuh Wiranto menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya