Berita

Foto/Net

X-Files

Geledah PT Krakatau Steel KPK Tahan Bos Tjokro Grup

Kasus Suap Proyek Pengadaan Barang & Jasa
RABU, 27 MARET 2019 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menjebloskan buronan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro ke tahanan. KPK pun menggeledah PT Krakatau Steel (KS) persero selama 12 jam.
Kepala Biro (Kari) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, buronan Yudi Tjokro datang ke KPK Selasa (26/3). "Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET didampingi kuasahukumnya menyerahkan dirike KPK," katanya, kemarin.

Tak ada pernyataan maupun keterangan yang dilontarkan tersangka KET. Ketika digelan­dang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Guntur, lelaki berkeme­ja putih itu hanya menundukkan kepala. Dia mengikuti jejak lang­kah petugas yang mengawalnya masuk mobil tahanan.

Belum diketahui, kemana saja tersangka yang menjabatPresident and Co Founder PT Tjokro Varia Industri itu bersembunyi. Begitu juga teknis suap dan jenis proyek yang dikerjakan Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group sejak 2015 tersebut.

Belum diketahui, kemana saja tersangka yang menjabatPresident and Co Founder PT Tjokro Varia Industri itu bersembunyi. Begitu juga teknis suap dan jenis proyek yang dikerjakan Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group sejak 2015 tersebut.

Tjokro Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pertambangan, min­yak dan gas, baja, pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik, petro­kimia, kelautan, perhoitelan, dan lainnya. Perusahaan itu didirikan pada 1948 di Surabaya dan kini memiliki banyak anak usaha.

Yang jelas, jabatan mapan KET harus ditinggalkan lan­taran harus mempertanggung jawabkan suap yang digelontor­kannya pada tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro. KPK menuduh KET melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KET merupakan satu-satunya tersangka yang lolos dari ser­gapan KPK, Jumat (22/3) lalu. Lolosnya tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) membuat KPK memasukan nama KET dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Wisnu Kuncoro, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Hasil penekusuran sementara KPK mengindikasikan, sudah ada penerimaan uang dan janji mem­beri komitmen fee 10 persen dari total anggaran proyek di KS. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dan 4 ribu dolar Amerika.

Wisnu melalui Alexander diduga mengatur perusahaan pemenang tender proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi tahun 2019, yang men­ganggarkan pengadaan barang dan peralatan dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Untuk membongkar modus suap terkait rencana proyek pengadaan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS tahun 2019, KPK te­lah menggeledah enam ruangan kantor perusahaan baja tersebut. Tidak tanggung-tanggung, peng­geledahan sepanjang Senin (25/3) sampai Selasa (26/3) dinihari itu makan waktu 12 jam.

Enam ruang yang digeledah antara lain, ruang kerja Direktur Teknologi dan Produksi, ru­ang Direktur Logistik, ruan­gan General Manager Blast Furnace Complex KS, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ru­angan General Manager Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.

Dari enam ruangan tersebut, KPK menyita setumpuk do­kumen dan data-data proyek. Dokumen itu terkait proyek yang sudah dikerjakan serta dokumen perencanaan proyek. Dokumen sitaan tersebut berbentuk lemba­ran fisik serta elektronik.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya