Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Irwandi Yusuf Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Didampingi Istri Pertama
SELASA, 26 MARET 2019 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Darwati A Gani menemani suaminya, Irwandi Yusuf menghadapi pembacaan tuntutan hukuman. Ia baru pertama kali menghadiri sidang perkara suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Istri pertama Irwandi itu ter­lihat mengenakan gaun ber­warna merah muda dengan atasan bernuansa coklat. Ia menolak berkomentar mengenai kasus suaminya. Juga ketika disinggung soal pernikahan sirih Irwandi dengan Steffy Burase. "Enggak usah ya," elaknya.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tapi molor. Sidang baru digelar pukul 17.45 WIB.

Ketua majelis Saifuddin Zuhri meminta pembacaan tuntutan dijeda untuk salat Magrib dan istirahat. Dilanjutkan lagi pukul 19.00 WIB.

Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menilai Irwandi ter­bukti menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberi­kan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh me­nyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 su­paya dikerjakan kontraktor lokal Bener Meriah.

Uang suap diberikan bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta melalui Hendri Yuzal (staf khusus) dan Teuku Saiful Bahri (mantan tim sukses).

Jaksa juga menilai Irwandi terbukti dalam dakwaan kedua. Menerima gratifikasi Rp 8,71 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya Rp 4,2 miliar.

Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi men­erima uang melalui Steffy Burase. Jumlahnya Rp 568 juta. Fulus itu dari Teuku Fadhilatul Amri.

Amri mengirimkan uang ke rekening Steffy Burase setiap kali diperintah Saiful.

Kemudian April 2018 hing­ga Juni 2018, Irwandi men­erima gratifikasi melalui Nizarli, Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.

Nizarli yang merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa menerima Rp 3,7 miliar. Uang itu dari mantan tim sukses Irwandi yang mendapat proyek.

Menurut jaksa, Irwandi dalam dakwaan kertiga. Menerima gratifikasi dari Board of Management KSO Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar melalui Izil Azhar, Panglima GAM wilayah Sabang.

Gratifikasi itu terkait pelaksan­aan proyek pembangunan dermaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Gratifikasi itu tak pernah di­laporkan ke KPK dalam tempo 30 hari sejak diterima. Sehingga dianggap sebagai suap.

Jaksa menyimpulkan, perbua­tan Irwandi memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Korupsi, juncto

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Pasal 12B UU Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Irwandi dan denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut hak politik gubernur Aceh non­aktif itu dicabut 5 tahun setelah menjalani pidana. "Terdakwa telah menciderai amanah yang diberikan oleh masyarakat Provinsi Aceh terhadapnya," kata Jaksa Ali Fikri.

Tuntutan hukuman ini sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringan. Yang memberatkan, Irwandi tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Sementara yang meringank­an, terdakwa sopan selama persidangan dan memiliki peran penting dalam membawa perda­maian di Aceh," kata jaksa.

Pada sidang kemarin, jaksa juga membacakan tuntutan hu­kuman terhadap Hendri Yuzal. Staf khusus Irwandi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terhadap Saiful Bahri, dituntut hukuman 6 tahun pen­jara dan denda Rp 500 juta sub­sider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Usai mendengarkan tuntutan, pihak Irwandi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Baik dari pribadi terdakwa maupun dari tim pe­nasihat hukum," ujar Santarawan Paparang, anggota tim penasihat hukum Irwandi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya