Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Irwandi Yusuf Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Didampingi Istri Pertama
SELASA, 26 MARET 2019 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Darwati A Gani menemani suaminya, Irwandi Yusuf menghadapi pembacaan tuntutan hukuman. Ia baru pertama kali menghadiri sidang perkara suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Istri pertama Irwandi itu ter­lihat mengenakan gaun ber­warna merah muda dengan atasan bernuansa coklat. Ia menolak berkomentar mengenai kasus suaminya. Juga ketika disinggung soal pernikahan sirih Irwandi dengan Steffy Burase. "Enggak usah ya," elaknya.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tapi molor. Sidang baru digelar pukul 17.45 WIB.


Ketua majelis Saifuddin Zuhri meminta pembacaan tuntutan dijeda untuk salat Magrib dan istirahat. Dilanjutkan lagi pukul 19.00 WIB.

Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menilai Irwandi ter­bukti menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberi­kan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh me­nyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 su­paya dikerjakan kontraktor lokal Bener Meriah.

Uang suap diberikan bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta melalui Hendri Yuzal (staf khusus) dan Teuku Saiful Bahri (mantan tim sukses).

Jaksa juga menilai Irwandi terbukti dalam dakwaan kedua. Menerima gratifikasi Rp 8,71 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya Rp 4,2 miliar.

Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi men­erima uang melalui Steffy Burase. Jumlahnya Rp 568 juta. Fulus itu dari Teuku Fadhilatul Amri.

Amri mengirimkan uang ke rekening Steffy Burase setiap kali diperintah Saiful.

Kemudian April 2018 hing­ga Juni 2018, Irwandi men­erima gratifikasi melalui Nizarli, Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.

Nizarli yang merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa menerima Rp 3,7 miliar. Uang itu dari mantan tim sukses Irwandi yang mendapat proyek.

Menurut jaksa, Irwandi dalam dakwaan kertiga. Menerima gratifikasi dari Board of Management KSO Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar melalui Izil Azhar, Panglima GAM wilayah Sabang.

Gratifikasi itu terkait pelaksan­aan proyek pembangunan dermaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Gratifikasi itu tak pernah di­laporkan ke KPK dalam tempo 30 hari sejak diterima. Sehingga dianggap sebagai suap.

Jaksa menyimpulkan, perbua­tan Irwandi memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Korupsi, juncto

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Pasal 12B UU Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Irwandi dan denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut hak politik gubernur Aceh non­aktif itu dicabut 5 tahun setelah menjalani pidana. "Terdakwa telah menciderai amanah yang diberikan oleh masyarakat Provinsi Aceh terhadapnya," kata Jaksa Ali Fikri.

Tuntutan hukuman ini sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringan. Yang memberatkan, Irwandi tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Sementara yang meringank­an, terdakwa sopan selama persidangan dan memiliki peran penting dalam membawa perda­maian di Aceh," kata jaksa.

Pada sidang kemarin, jaksa juga membacakan tuntutan hu­kuman terhadap Hendri Yuzal. Staf khusus Irwandi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terhadap Saiful Bahri, dituntut hukuman 6 tahun pen­jara dan denda Rp 500 juta sub­sider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Usai mendengarkan tuntutan, pihak Irwandi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Baik dari pribadi terdakwa maupun dari tim pe­nasihat hukum," ujar Santarawan Paparang, anggota tim penasihat hukum Irwandi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya