Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Irwandi Yusuf Dituntut Hukuman 10 Tahun Bui

Didampingi Istri Pertama
SELASA, 26 MARET 2019 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Darwati A Gani menemani suaminya, Irwandi Yusuf menghadapi pembacaan tuntutan hukuman. Ia baru pertama kali menghadiri sidang perkara suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Istri pertama Irwandi itu ter­lihat mengenakan gaun ber­warna merah muda dengan atasan bernuansa coklat. Ia menolak berkomentar mengenai kasus suaminya. Juga ketika disinggung soal pernikahan sirih Irwandi dengan Steffy Burase. "Enggak usah ya," elaknya.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tapi molor. Sidang baru digelar pukul 17.45 WIB.


Ketua majelis Saifuddin Zuhri meminta pembacaan tuntutan dijeda untuk salat Magrib dan istirahat. Dilanjutkan lagi pukul 19.00 WIB.

Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menilai Irwandi ter­bukti menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberi­kan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh me­nyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 su­paya dikerjakan kontraktor lokal Bener Meriah.

Uang suap diberikan bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta melalui Hendri Yuzal (staf khusus) dan Teuku Saiful Bahri (mantan tim sukses).

Jaksa juga menilai Irwandi terbukti dalam dakwaan kedua. Menerima gratifikasi Rp 8,71 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya Rp 4,2 miliar.

Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi men­erima uang melalui Steffy Burase. Jumlahnya Rp 568 juta. Fulus itu dari Teuku Fadhilatul Amri.

Amri mengirimkan uang ke rekening Steffy Burase setiap kali diperintah Saiful.

Kemudian April 2018 hing­ga Juni 2018, Irwandi men­erima gratifikasi melalui Nizarli, Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.

Nizarli yang merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa menerima Rp 3,7 miliar. Uang itu dari mantan tim sukses Irwandi yang mendapat proyek.

Menurut jaksa, Irwandi dalam dakwaan kertiga. Menerima gratifikasi dari Board of Management KSO Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar melalui Izil Azhar, Panglima GAM wilayah Sabang.

Gratifikasi itu terkait pelaksan­aan proyek pembangunan dermaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Gratifikasi itu tak pernah di­laporkan ke KPK dalam tempo 30 hari sejak diterima. Sehingga dianggap sebagai suap.

Jaksa menyimpulkan, perbua­tan Irwandi memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Korupsi, juncto

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Pasal 12B UU Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Irwandi dan denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut hak politik gubernur Aceh non­aktif itu dicabut 5 tahun setelah menjalani pidana. "Terdakwa telah menciderai amanah yang diberikan oleh masyarakat Provinsi Aceh terhadapnya," kata Jaksa Ali Fikri.

Tuntutan hukuman ini sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringan. Yang memberatkan, Irwandi tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Sementara yang meringank­an, terdakwa sopan selama persidangan dan memiliki peran penting dalam membawa perda­maian di Aceh," kata jaksa.

Pada sidang kemarin, jaksa juga membacakan tuntutan hu­kuman terhadap Hendri Yuzal. Staf khusus Irwandi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terhadap Saiful Bahri, dituntut hukuman 6 tahun pen­jara dan denda Rp 500 juta sub­sider 6 bulan. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Usai mendengarkan tuntutan, pihak Irwandi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Baik dari pribadi terdakwa maupun dari tim pe­nasihat hukum," ujar Santarawan Paparang, anggota tim penasihat hukum Irwandi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya