Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

Pejabat Legal PT BLEM Bolak-Balik Diperiksa KPK

Usut Keterlibatan Korporasi di Kasus Suap Eni
MINGGU, 24 MARET 2019 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak karya penambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Lembaga antirasuah kembali memeriksa Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Iqbal Novansyah.

Anggota tim advokasi pe­rusahaan milik Samin Tan itu diduga memahami seluk-beluk persoalan yang dihadapi PT AKT, yang merupakan anak usaha PT BLEM.

"Pemeriksaan saksi IN ber­hubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Pemeriksaan saksi IN ber­hubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik telah mengantongi informasi bahwa saksi mengeta­hui seluruh rangkaian persoalan, khususnya masalah hukum yang membelit perusahaan dan anak perusahaan milik Samin Tan.

Lantaran itu, Iqbal dikorek mengenai teknis penanganan perkara PT BLEM maupun PT AKT yang mengajukan gugatan soal terminasi kontrak karya ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), skema penga­juan pembiayaan operasional yang diperoleh perusahaan dari Standard Chartered Bank, me­kanisme permohonan audiensi dengan Kementerian ESDM, hingga keputusan memberi uang Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM. Eni diang­gap bisa melobi Kementerian ESDM agar membatalkan pe­mutusan kontrak.

Pemeriksaan terhadap Iqbal yang dilakukan dua kali dalam sepekan menunjukkan saksi dianggap memiliki peranan penting. "Keterangannya sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ST (Samin Tan)," sebut Febri.

Selain Iqbal, Deni Mulyani, Human Resources Generalist Supervisor PT BLEM ikut di­periksa. Pemeriksaan Deni ada kaitan dengan keterangan Head of Global Corporates Standard Chartared Bank Jakarta, Marshall Gunarso.

Marshal diperiksa seputar skema pembiayaan proyek yang digarap PT BLEM dan anak perusahaannya. Pemeriksaan saksi juga bertalian dengan asal-usul duit suap yang diberikan tersangka Samin Tan pada Eni.

"Pada pokoknya saksi dari pihak bank diperiksa terkait suap kepada EMS," ujar Febri.

Sebelum masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi tersebut, KPK memanggil pejabat Kementerian ESDM yang terlibat pemutusan kontrak PT AKT. Yakni Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial.

Terhadap kedua pejabat itu, KPK menggali soal proses pen­gusulan pemutusan kontrak karya pertambangan batubara PT AKT di Kalimantan Tengah.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan suap proyek PLTU Riau 1.

Eni menjadi salah satu ter­sangkanya. Ia mengaku pernah menerima Rp 5 miliar untuk pengurusa terminasi kontrak karya PT AKT.

Politisi Golkar itu mengguna­kan forum rapat dengar penda­pat (RDP) untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni menggunakan uang dari Samin Tan untuk membiaya kampanye MAl Khadziq, suaminya yang maju sebagai calon Bupati Temanggung.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memvonis Eni 6 ta­hun penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa: 8 tahun penjara. Eni menerima huku­man tersebut. Ia juga bersedia mengembalikan uang-uang yang diterimanya. Termasuk dari Samin Tan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya