Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

Pejabat Legal PT BLEM Bolak-Balik Diperiksa KPK

Usut Keterlibatan Korporasi di Kasus Suap Eni
MINGGU, 24 MARET 2019 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak karya penambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Lembaga antirasuah kembali memeriksa Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Iqbal Novansyah.

Anggota tim advokasi pe­rusahaan milik Samin Tan itu diduga memahami seluk-beluk persoalan yang dihadapi PT AKT, yang merupakan anak usaha PT BLEM.

"Pemeriksaan saksi IN ber­hubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Pemeriksaan saksi IN ber­hubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik telah mengantongi informasi bahwa saksi mengeta­hui seluruh rangkaian persoalan, khususnya masalah hukum yang membelit perusahaan dan anak perusahaan milik Samin Tan.

Lantaran itu, Iqbal dikorek mengenai teknis penanganan perkara PT BLEM maupun PT AKT yang mengajukan gugatan soal terminasi kontrak karya ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), skema penga­juan pembiayaan operasional yang diperoleh perusahaan dari Standard Chartered Bank, me­kanisme permohonan audiensi dengan Kementerian ESDM, hingga keputusan memberi uang Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM. Eni diang­gap bisa melobi Kementerian ESDM agar membatalkan pe­mutusan kontrak.

Pemeriksaan terhadap Iqbal yang dilakukan dua kali dalam sepekan menunjukkan saksi dianggap memiliki peranan penting. "Keterangannya sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ST (Samin Tan)," sebut Febri.

Selain Iqbal, Deni Mulyani, Human Resources Generalist Supervisor PT BLEM ikut di­periksa. Pemeriksaan Deni ada kaitan dengan keterangan Head of Global Corporates Standard Chartared Bank Jakarta, Marshall Gunarso.

Marshal diperiksa seputar skema pembiayaan proyek yang digarap PT BLEM dan anak perusahaannya. Pemeriksaan saksi juga bertalian dengan asal-usul duit suap yang diberikan tersangka Samin Tan pada Eni.

"Pada pokoknya saksi dari pihak bank diperiksa terkait suap kepada EMS," ujar Febri.

Sebelum masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi tersebut, KPK memanggil pejabat Kementerian ESDM yang terlibat pemutusan kontrak PT AKT. Yakni Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial.

Terhadap kedua pejabat itu, KPK menggali soal proses pen­gusulan pemutusan kontrak karya pertambangan batubara PT AKT di Kalimantan Tengah.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan suap proyek PLTU Riau 1.

Eni menjadi salah satu ter­sangkanya. Ia mengaku pernah menerima Rp 5 miliar untuk pengurusa terminasi kontrak karya PT AKT.

Politisi Golkar itu mengguna­kan forum rapat dengar penda­pat (RDP) untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni menggunakan uang dari Samin Tan untuk membiaya kampanye MAl Khadziq, suaminya yang maju sebagai calon Bupati Temanggung.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memvonis Eni 6 ta­hun penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa: 8 tahun penjara. Eni menerima huku­man tersebut. Ia juga bersedia mengembalikan uang-uang yang diterimanya. Termasuk dari Samin Tan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya