Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

Pejabat Legal PT BLEM Bolak-Balik Diperiksa KPK

Usut Keterlibatan Korporasi di Kasus Suap Eni
MINGGU, 24 MARET 2019 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak karya penambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Lembaga antirasuah kembali memeriksa Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Iqbal Novansyah.

Anggota tim advokasi pe­rusahaan milik Samin Tan itu diduga memahami seluk-beluk persoalan yang dihadapi PT AKT, yang merupakan anak usaha PT BLEM.

"Pemeriksaan saksi IN ber­hubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Pemeriksaan saksi IN ber­hubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik telah mengantongi informasi bahwa saksi mengeta­hui seluruh rangkaian persoalan, khususnya masalah hukum yang membelit perusahaan dan anak perusahaan milik Samin Tan.

Lantaran itu, Iqbal dikorek mengenai teknis penanganan perkara PT BLEM maupun PT AKT yang mengajukan gugatan soal terminasi kontrak karya ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), skema penga­juan pembiayaan operasional yang diperoleh perusahaan dari Standard Chartered Bank, me­kanisme permohonan audiensi dengan Kementerian ESDM, hingga keputusan memberi uang Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM. Eni diang­gap bisa melobi Kementerian ESDM agar membatalkan pe­mutusan kontrak.

Pemeriksaan terhadap Iqbal yang dilakukan dua kali dalam sepekan menunjukkan saksi dianggap memiliki peranan penting. "Keterangannya sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ST (Samin Tan)," sebut Febri.

Selain Iqbal, Deni Mulyani, Human Resources Generalist Supervisor PT BLEM ikut di­periksa. Pemeriksaan Deni ada kaitan dengan keterangan Head of Global Corporates Standard Chartared Bank Jakarta, Marshall Gunarso.

Marshal diperiksa seputar skema pembiayaan proyek yang digarap PT BLEM dan anak perusahaannya. Pemeriksaan saksi juga bertalian dengan asal-usul duit suap yang diberikan tersangka Samin Tan pada Eni.

"Pada pokoknya saksi dari pihak bank diperiksa terkait suap kepada EMS," ujar Febri.

Sebelum masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi tersebut, KPK memanggil pejabat Kementerian ESDM yang terlibat pemutusan kontrak PT AKT. Yakni Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial.

Terhadap kedua pejabat itu, KPK menggali soal proses pen­gusulan pemutusan kontrak karya pertambangan batubara PT AKT di Kalimantan Tengah.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan suap proyek PLTU Riau 1.

Eni menjadi salah satu ter­sangkanya. Ia mengaku pernah menerima Rp 5 miliar untuk pengurusa terminasi kontrak karya PT AKT.

Politisi Golkar itu mengguna­kan forum rapat dengar penda­pat (RDP) untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni menggunakan uang dari Samin Tan untuk membiaya kampanye MAl Khadziq, suaminya yang maju sebagai calon Bupati Temanggung.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memvonis Eni 6 ta­hun penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa: 8 tahun penjara. Eni menerima huku­man tersebut. Ia juga bersedia mengembalikan uang-uang yang diterimanya. Termasuk dari Samin Tan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya