Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

Pejabat Legal PT BLEM Bolak-Balik Diperiksa KPK

Usut Keterlibatan Korporasi di Kasus Suap Eni
MINGGU, 24 MARET 2019 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak karya penambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Lembaga antirasuah kembali memeriksa Legal Superintendent PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Iqbal Novansyah.

Anggota tim advokasi pe­rusahaan milik Samin Tan itu diduga memahami seluk-beluk persoalan yang dihadapi PT AKT, yang merupakan anak usaha PT BLEM.

"Pemeriksaan saksi IN ber­hubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Pemeriksaan saksi IN ber­hubungan dengan perkara suap terminasi kontrak karya," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penyidik telah mengantongi informasi bahwa saksi mengeta­hui seluruh rangkaian persoalan, khususnya masalah hukum yang membelit perusahaan dan anak perusahaan milik Samin Tan.

Lantaran itu, Iqbal dikorek mengenai teknis penanganan perkara PT BLEM maupun PT AKT yang mengajukan gugatan soal terminasi kontrak karya ke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), skema penga­juan pembiayaan operasional yang diperoleh perusahaan dari Standard Chartered Bank, me­kanisme permohonan audiensi dengan Kementerian ESDM, hingga keputusan memberi uang Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM. Eni diang­gap bisa melobi Kementerian ESDM agar membatalkan pe­mutusan kontrak.

Pemeriksaan terhadap Iqbal yang dilakukan dua kali dalam sepekan menunjukkan saksi dianggap memiliki peranan penting. "Keterangannya sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ST (Samin Tan)," sebut Febri.

Selain Iqbal, Deni Mulyani, Human Resources Generalist Supervisor PT BLEM ikut di­periksa. Pemeriksaan Deni ada kaitan dengan keterangan Head of Global Corporates Standard Chartared Bank Jakarta, Marshall Gunarso.

Marshal diperiksa seputar skema pembiayaan proyek yang digarap PT BLEM dan anak perusahaannya. Pemeriksaan saksi juga bertalian dengan asal-usul duit suap yang diberikan tersangka Samin Tan pada Eni.

"Pada pokoknya saksi dari pihak bank diperiksa terkait suap kepada EMS," ujar Febri.

Sebelum masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi tersebut, KPK memanggil pejabat Kementerian ESDM yang terlibat pemutusan kontrak PT AKT. Yakni Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial.

Terhadap kedua pejabat itu, KPK menggali soal proses pen­gusulan pemutusan kontrak karya pertambangan batubara PT AKT di Kalimantan Tengah.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan suap proyek PLTU Riau 1.

Eni menjadi salah satu ter­sangkanya. Ia mengaku pernah menerima Rp 5 miliar untuk pengurusa terminasi kontrak karya PT AKT.

Politisi Golkar itu mengguna­kan forum rapat dengar penda­pat (RDP) untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni menggunakan uang dari Samin Tan untuk membiaya kampanye MAl Khadziq, suaminya yang maju sebagai calon Bupati Temanggung.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memvonis Eni 6 ta­hun penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa: 8 tahun penjara. Eni menerima huku­man tersebut. Ia juga bersedia mengembalikan uang-uang yang diterimanya. Termasuk dari Samin Tan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya