Berita

Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun/RMOL

Hukum

Gugatan Kisman Terhadap Surya Paloh Untuk Kepentingan Pembangunan Demokrasi

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Dalam sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem yang digelar oleh PN Jakarta Pusat, azas yang dikedepankan dalam perkara ini ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada saksi ahli.

Ketua Majelis Hakim Agustinus SW mempertanyakan kepada Ubedilah Badrun selaku saksi ahli dalam perkara ini. Pertanyaannya apakah azas kemanfaatan atau kepastian hukum yang dikedepankan dalam situasi seperti ini.

Ubedilah yang merupakan pengamat politik dari UNJ menyebut kepentingan orang banyak yang harus didahulukan.


"Kepentingan orang banyak adalah kepentingan orang-orang yang memegang kedaulatan yaitu rakyat. Nah kalau partai politik, itu kepentingan anggota partainya," ujar Ubed di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia dengan mengedepankan kepentingan orang banyak akan mendorong tumbuhnya pandangan rasional yang terbitnya mengacu kepada peraturan yang berlaku serta prinsip demokrasi.

"Yang dilakukan oleh anggota partai, oleh penggugat di sini ialah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu demokrasi bahkan kepentingan pembangunan demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Partai sebagai institusi demokrasi seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kaidah-kaidah demokrasi yang diatur dalam AD/ART. Selanjutnya melakukan mekanisme kongres sebagai puncak penerapan demokrasi di dalam partai.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Meret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem telah berakhir pada 6 Maet 2018. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilagel.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya