Berita

Zainudin Hasan/Net

X-Files

Bupati Lamsel Akui Dapat Rp 37 Miliar Dari Proyek

Sidang Pemeriksaan Terdakwa
RABU, 20 MARET 2019 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan melarang Wakilnya, Nanang Ermanto maupun keluarganya main proyek.

Namunadik Ketua MPR Zukifli Hasan itu membiarkanorang dekat Agus Bhakti Nugroho mengatur proyek-proyek di Lampung Selatan. Duit feeproyek lalu diserahkan ke Zainudin.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Zainudin menegaskan sering mewanti-wanti kepada orang dekat dan keluarganya agar tak main proyek.


"Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka, bahkan kepada keluarga saya juga saya larang," ujarnya.

Hakim Baharudin Naim me­nanyakan kebenaran Zainudin juga melarang Wakil Bupati ter­libat proyek. "Alasannya kenapa Anda larang?" tanyanya.

"Saya memang larang main proyek," jawab Zainudin. Alasannya karena keluarganya tak ada yang main proyek.

Hakim lalu menanyakan apakah larangan ini juga disampaikan kepada Agus Bhakti Nugroho. "Itulah Yang Mulia saya merasa bersalah. Saya khilaf. Namanya manusia saya alpa," dalih Zainudin.

Kepada hakim, ia mengaku selama ini hanya menerima duit setoran fee proyek Rp 37 miliar. Rinciannya tahun 2016 Rp 20 miliar. Tahun 2017 Rp 17 miliar.

Zainudin mengaku belum menerima fee proyek 2018. "Karena tahun itu belum ada (kegiatan) apa-apa," dalihnya. Zainudin juga keburu dicokok KPK.

Hakim Syamsudin menanyakan uang Rp72 miliar yang dibelanjakan membeli berba­gai aset. Apakah dari proyek juga. "Tidak sampai segitu Yang Mulia," bantah Zainudin.

Pada sidang ini, Zainudin tidak mengajukan saksi merin­gankan. "Kemarin majelis hakim sudah menawarkan kepada ter­dakwa, tapi terdakwa tidak mau. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya agenda sidang tun­tutan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Pada sidang sebelumnya, jak­sa menghadirkan saksi Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono dan Dr Yunus Husein, mantan Ketua PPATK sebagai ahli, Ken Leksono menerangkan, perusahaannya memiliki kapal speed boat bernama Princess Diana. Masih tercantum sebagai aset. Ia tak tahu kapal ini dipin­dahtangankan ke Zainudin dan diganti namanya jadi Krakatau.

Tolak Cuti Melahirkan

Majelis hakim menolak permohonan cuti tahanan yang diajukan Zainudin. Terdakwa ingin bisa keluar tahanan untuk mendamp­ingi istrinya melahirkan.

Ketua majelis Mien Trisnawati beralasan alasan cuti tahnana un­tuk mendampingi istri melahir­kan tidak tercantum dalam Pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksaan KUHAP.

Lantaran itu, majelis hakim, tidak bisa memberikan cuti tersebut. Sesuai peraturan, terdakwa bisa cuti tahanan jika men­derita sakit dan harus dirawat di luar. Juga diperbolehkan jika ada keluarga sakit, keluarga meninggal maupun untuk menikahkan anak.

"Menimbang berdasarkan ketentuan peraturan di atas, ternyata izin untuk mendampingi proses persalinan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak mencakup di dalam pasal dimaksud, maka majelis hakim tidak memberikan izin untuk terdakwa keluar rutan mendampingi istri dalam proses persali­nan," kata Mien membacakan penetapan.

Zainudin kecewa permoho­nannya ditolak. Ia tak sependa­pat dengan penilaian hakim bahwa kelahiran anak merupa­kan proses suka cita.

"Itu bukan suka cita, itu nyawa taruhannya, perut dibelek, apala­gi di pasal itu kan diatur bahwa bisa mengunjungi keluarga karena sakit. Istri melahirkan itu termasuk kategori sakit. Tapi saya akan coba lagi semua majelis hakim terketuk hatinya," ujar Zainudin. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya