Berita

Zainudin Hasan/Net

X-Files

Bupati Lamsel Akui Dapat Rp 37 Miliar Dari Proyek

Sidang Pemeriksaan Terdakwa
RABU, 20 MARET 2019 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan melarang Wakilnya, Nanang Ermanto maupun keluarganya main proyek.

Namunadik Ketua MPR Zukifli Hasan itu membiarkanorang dekat Agus Bhakti Nugroho mengatur proyek-proyek di Lampung Selatan. Duit feeproyek lalu diserahkan ke Zainudin.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Zainudin menegaskan sering mewanti-wanti kepada orang dekat dan keluarganya agar tak main proyek.

"Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka, bahkan kepada keluarga saya juga saya larang," ujarnya.

Hakim Baharudin Naim me­nanyakan kebenaran Zainudin juga melarang Wakil Bupati ter­libat proyek. "Alasannya kenapa Anda larang?" tanyanya.

"Saya memang larang main proyek," jawab Zainudin. Alasannya karena keluarganya tak ada yang main proyek.

Hakim lalu menanyakan apakah larangan ini juga disampaikan kepada Agus Bhakti Nugroho. "Itulah Yang Mulia saya merasa bersalah. Saya khilaf. Namanya manusia saya alpa," dalih Zainudin.

Kepada hakim, ia mengaku selama ini hanya menerima duit setoran fee proyek Rp 37 miliar. Rinciannya tahun 2016 Rp 20 miliar. Tahun 2017 Rp 17 miliar.

Zainudin mengaku belum menerima fee proyek 2018. "Karena tahun itu belum ada (kegiatan) apa-apa," dalihnya. Zainudin juga keburu dicokok KPK.

Hakim Syamsudin menanyakan uang Rp72 miliar yang dibelanjakan membeli berba­gai aset. Apakah dari proyek juga. "Tidak sampai segitu Yang Mulia," bantah Zainudin.

Pada sidang ini, Zainudin tidak mengajukan saksi merin­gankan. "Kemarin majelis hakim sudah menawarkan kepada ter­dakwa, tapi terdakwa tidak mau. Jadi sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya agenda sidang tun­tutan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Pada sidang sebelumnya, jak­sa menghadirkan saksi Direktur PT Jhonlin Marine Trans Ken Leksono dan Dr Yunus Husein, mantan Ketua PPATK sebagai ahli, Ken Leksono menerangkan, perusahaannya memiliki kapal speed boat bernama Princess Diana. Masih tercantum sebagai aset. Ia tak tahu kapal ini dipin­dahtangankan ke Zainudin dan diganti namanya jadi Krakatau.

Tolak Cuti Melahirkan

Majelis hakim menolak permohonan cuti tahanan yang diajukan Zainudin. Terdakwa ingin bisa keluar tahanan untuk mendamp­ingi istrinya melahirkan.

Ketua majelis Mien Trisnawati beralasan alasan cuti tahnana un­tuk mendampingi istri melahir­kan tidak tercantum dalam Pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksaan KUHAP.

Lantaran itu, majelis hakim, tidak bisa memberikan cuti tersebut. Sesuai peraturan, terdakwa bisa cuti tahanan jika men­derita sakit dan harus dirawat di luar. Juga diperbolehkan jika ada keluarga sakit, keluarga meninggal maupun untuk menikahkan anak.

"Menimbang berdasarkan ketentuan peraturan di atas, ternyata izin untuk mendampingi proses persalinan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak mencakup di dalam pasal dimaksud, maka majelis hakim tidak memberikan izin untuk terdakwa keluar rutan mendampingi istri dalam proses persali­nan," kata Mien membacakan penetapan.

Zainudin kecewa permoho­nannya ditolak. Ia tak sependa­pat dengan penilaian hakim bahwa kelahiran anak merupa­kan proses suka cita.

"Itu bukan suka cita, itu nyawa taruhannya, perut dibelek, apala­gi di pasal itu kan diatur bahwa bisa mengunjungi keluarga karena sakit. Istri melahirkan itu termasuk kategori sakit. Tapi saya akan coba lagi semua majelis hakim terketuk hatinya," ujar Zainudin. ***

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya