Berita

Foto/Net

X-Files

WAWANCARA

Cek Lapangan, Dirdik KPK Dihadang Orang Mabuk

Kasus Korupsi Proyek Jalan Papua
SENIN, 18 MARET 2019 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi pembangunan Jalan Kemiri- Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.

Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Ranca Putra Simanjuntak turun langsung ke lapangan untuk cek fisik jalan.

Ia bersama rombongan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono, penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Papua, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli konstruksi.


Saat meninjau lokasi proyek jalan yang berada di Sentani padaSabtu lalu (16/3), rombonganDirdik KPK dikawal per­sonel Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua.

Rombongan dihadang wargayang dikomandoi Mathias Utbete. Ia mengaku anak kepala suku di wilayah ini. Mathias melarang melakukan cek fisik dan mengusir rombongan

Polisi yang mengawal rom­bongan berusaha menenangkan Mathias yang dalam pengaruh minuman keras itu. Rombongan menuntaskan fisik pemeriksaan jalan pada pukul 12 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Kepala Humas Polda Papua, Komisaris Besar A Musthofa Kamal membenarkan insiden saat cek lapangan itu. Kepolisian mengawal penyidik KPK melakukan pemeriksaan lapangan. Apalagi, lokasi proyek berada di wilayah pendalaman yang masih rawan.

"Polisi tetap melaksanakan pendampingan dan pengamanan sesuai permohonan maupun kerja sama dengan KPK," tandas Musthofa.

Kasus korupsi pembangunan Jalan Kemiri-Depapre ditingkatkan ke penyidikan sejak Februari 2017. KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Papua, Michael Kambuaya seba­gai tersangka.

Sebulan kemudian, KPK kem­bali menetapkan tersangka kasus ini. Yakni David Manibui, pemilik PT Bintuni Energy Persada.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UUTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proyek peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre menelan dana Rp 89,5 miliar. Proyek ini dibiayai APBD Perubahan 2015.

KPK menduga terjadi kerugian negara mencapai Rp 42 miliar. Atau hampir setengah dari nilai proyek. Lembaga antirasuah itu mencurigai ada aliran dana proyek ke pejabat Pemprov Papua.

Untuk mengumpulkan bukti dugaan itu, KPKmenggele­dah kantor Pemprov Papua. Sasarannya ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Ruangan itu terletak di sebelah ruang kerja gubernur. Gubernur Lukas Enembe melontarkan kemarahannya kepada KPK usai penggeledahan.

"Dokumen staf saya juga diam­bil, telepon selular juga. Ini ada apa? Jika mau tuduh saya korupsi, dokumen itu tak ada di saya. Ada di SKPD sana," kata Lukas.

Ia membantah terlibat korupsi proyek. "Kalau saya mau beru­rusan dengan uang, kenapa harus saya gelontorkan 80 persen uang itu ke rakyat langsung yang ada di kabupaten? Saya ini hanya urus rakyat, sejak dulu hanya ingin rakyat Papua sejahtera dan menyiapkan mereka menjadi pemimpin," katanya.

Lukas curiga penggeleda­han ini untuk menjatuhkan pamornya jelang pemilihan gubernur 2018. "Jika penggeledahan ini memang sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan, silakan saja. Tetapi, jika ini hanya untuk kepentingan politik 2018, atau kepentingan golongan dan partai politik, saya siap nyatakan perang di Papua, kita akan buat kacau," ancamnya.

Lukas menampik tudingan ada pengaturan tender proyek Jalan Kemiri-Depapre. "Tak ada penunjukan langsung. Semua lewat LPSE," ujarnya. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya