Berita

Pangonal Harahap/Net

X-Files

Bupati Pangonal Dituntut Kembalikan Duit Rp 44 M

Kasus Suap Proyek Pemkab Labuhanbatu
SELASA, 12 MARET 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa KPK menilai Pangonal terbukti menerima suap dari pelaksanaan proyek Pemkab Labuhanbatu.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa Dody Sukmono membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Jaksa membeberkan Pangonal menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura (setara Rp 2,29 miliar) dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong.

Suap itu terkait sejumlah proyek Pemkab Labuhanbatu tahun 2016, 2017, hingga 2018 yang dikerjakan Asiong.

Lantaran itu, jaksa KPK menuntut Pangonal membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura, sesuai yang pernah ia terima.

Jika uang bertotal Rp 44,58 miliar itu tak dilunasi, hukuman Pangonal ditambah 1 tahun penjara.

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan hukuman tambahan kepada Pangonal. Yakni pencabutan hak politik sementara sejak dia keluar penjara.

"Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana ko­rupsi, maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pen­cabutan hak dipilih selama 3 ta­hun 6 bulan," ujar Jaksa Dody.

Menurut jaksa, perbuatan Pangonal menerima suap memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tamin 7 Tahun

Sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK mem­bacakan tuntutan hukumm terhadap Tamin Sukardi. Pemilik PT Erni Putra Terari itu ditun­tut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Tamin ter­bukti menyuap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

Ia aktif melobi majelis hakim yang menangani perkara korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tamin menjadi terdakwanya.

"Terdakwa terbukti merupa­kan peserta atau pelaku aktif dalam melakukan peran yang cukup dominan dalam pelaksanaan kejahatan," kata Jaksa Luki Dwi Nugroho.

Lobi dilakukan sejak perkara Tamin diadili. Awalnya untuk mendapatkan perubahan status dari tahanan rutan menjadi tah­anan kota.

Kemudian, untuk mendapat­kan vonis bebas. Hakim Merry mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putu­san perkara Tamin. Ia menyatakan Tamin tak bersalah.

Merry menyampaikan beda pendapat karena sudah menerima suap dari Tamin melalui Panitera Pengganti, Helpandi. "Pemberian uang yang diberikan kepada Helpandi agar diserahkan ke majelis hakim agar dipu­tus bebas yang diistilahkan Tamin Sukardi sebagai dobel B," sebut Jaksa Luki.

Jaksa menyimpulkan Tamin menyuap Merry 150 ribu dolar Singapura bersama-sama Hadi Setiawan alias Erik. Kemudian berencana memberikan 130 ribu dolar Singapura kepada Hakim Sontan Merauke Sinaga melaku­kan perantara Helpandi.

"Bahwa maksud pemberian uang 280 ribu dolar Singapura dari Tamin melalui Hadi di sebuah kamar hotel JW Marriot, Medan Barat adalah untuk ke­pentingan Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga selaku anggota majelis hakim perkara tindak pidana korupsi atas nama Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan," sebut jaksa.

Tamin memberikan uang suap agar hakim memberikan vonis bebas pada sidang putusan 27 Agustus 2018. Menurut jaksa, perbuatan Tamin memenuhi unsur dakwaan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Tamin dianggap telah merusak nama baik lem­baga peradilan dan profesi hakim. Serta tak mendukung program pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

"Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berusaha mengaburkan fakta perbuatan atau kejadian," Jaksa Luki memaparkan pertimbangan memberatkan.

Sedangkan hal-hal yang me­ringankannya adalah terdakwa Tamin belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Berusia lanjut dan menderita penyakit yang perlu perawatan yang berkesinambungan.

Selama pembacaan tuntutan, Tamin tertunduk. Sesekali ia membolak-balikkan dokumen di pangkuannya. Usai mendengar­kan tuntutan, Tamin menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). ***

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya