Berita

Pangonal Harahap/Net

X-Files

Bupati Pangonal Dituntut Kembalikan Duit Rp 44 M

Kasus Suap Proyek Pemkab Labuhanbatu
SELASA, 12 MARET 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa KPK menilai Pangonal terbukti menerima suap dari pelaksanaan proyek Pemkab Labuhanbatu.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa Dody Sukmono membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Jaksa membeberkan Pangonal menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura (setara Rp 2,29 miliar) dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong.


Suap itu terkait sejumlah proyek Pemkab Labuhanbatu tahun 2016, 2017, hingga 2018 yang dikerjakan Asiong.

Lantaran itu, jaksa KPK menuntut Pangonal membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura, sesuai yang pernah ia terima.

Jika uang bertotal Rp 44,58 miliar itu tak dilunasi, hukuman Pangonal ditambah 1 tahun penjara.

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan hukuman tambahan kepada Pangonal. Yakni pencabutan hak politik sementara sejak dia keluar penjara.

"Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana ko­rupsi, maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pen­cabutan hak dipilih selama 3 ta­hun 6 bulan," ujar Jaksa Dody.

Menurut jaksa, perbuatan Pangonal menerima suap memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tamin 7 Tahun

Sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK mem­bacakan tuntutan hukumm terhadap Tamin Sukardi. Pemilik PT Erni Putra Terari itu ditun­tut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Tamin ter­bukti menyuap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

Ia aktif melobi majelis hakim yang menangani perkara korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tamin menjadi terdakwanya.

"Terdakwa terbukti merupa­kan peserta atau pelaku aktif dalam melakukan peran yang cukup dominan dalam pelaksanaan kejahatan," kata Jaksa Luki Dwi Nugroho.

Lobi dilakukan sejak perkara Tamin diadili. Awalnya untuk mendapatkan perubahan status dari tahanan rutan menjadi tah­anan kota.

Kemudian, untuk mendapat­kan vonis bebas. Hakim Merry mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putu­san perkara Tamin. Ia menyatakan Tamin tak bersalah.

Merry menyampaikan beda pendapat karena sudah menerima suap dari Tamin melalui Panitera Pengganti, Helpandi. "Pemberian uang yang diberikan kepada Helpandi agar diserahkan ke majelis hakim agar dipu­tus bebas yang diistilahkan Tamin Sukardi sebagai dobel B," sebut Jaksa Luki.

Jaksa menyimpulkan Tamin menyuap Merry 150 ribu dolar Singapura bersama-sama Hadi Setiawan alias Erik. Kemudian berencana memberikan 130 ribu dolar Singapura kepada Hakim Sontan Merauke Sinaga melaku­kan perantara Helpandi.

"Bahwa maksud pemberian uang 280 ribu dolar Singapura dari Tamin melalui Hadi di sebuah kamar hotel JW Marriot, Medan Barat adalah untuk ke­pentingan Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga selaku anggota majelis hakim perkara tindak pidana korupsi atas nama Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan," sebut jaksa.

Tamin memberikan uang suap agar hakim memberikan vonis bebas pada sidang putusan 27 Agustus 2018. Menurut jaksa, perbuatan Tamin memenuhi unsur dakwaan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Tamin dianggap telah merusak nama baik lem­baga peradilan dan profesi hakim. Serta tak mendukung program pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

"Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berusaha mengaburkan fakta perbuatan atau kejadian," Jaksa Luki memaparkan pertimbangan memberatkan.

Sedangkan hal-hal yang me­ringankannya adalah terdakwa Tamin belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Berusia lanjut dan menderita penyakit yang perlu perawatan yang berkesinambungan.

Selama pembacaan tuntutan, Tamin tertunduk. Sesekali ia membolak-balikkan dokumen di pangkuannya. Usai mendengar­kan tuntutan, Tamin menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya