Berita

Pangonal Harahap/Net

X-Files

Bupati Pangonal Dituntut Kembalikan Duit Rp 44 M

Kasus Suap Proyek Pemkab Labuhanbatu
SELASA, 12 MARET 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa KPK menilai Pangonal terbukti menerima suap dari pelaksanaan proyek Pemkab Labuhanbatu.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Jaksa Dody Sukmono membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Jaksa membeberkan Pangonal menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura (setara Rp 2,29 miliar) dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong.


Suap itu terkait sejumlah proyek Pemkab Labuhanbatu tahun 2016, 2017, hingga 2018 yang dikerjakan Asiong.

Lantaran itu, jaksa KPK menuntut Pangonal membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura, sesuai yang pernah ia terima.

Jika uang bertotal Rp 44,58 miliar itu tak dilunasi, hukuman Pangonal ditambah 1 tahun penjara.

Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan hukuman tambahan kepada Pangonal. Yakni pencabutan hak politik sementara sejak dia keluar penjara.

"Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana ko­rupsi, maka dipandang perlu memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pen­cabutan hak dipilih selama 3 ta­hun 6 bulan," ujar Jaksa Dody.

Menurut jaksa, perbuatan Pangonal menerima suap memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tamin 7 Tahun

Sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK mem­bacakan tuntutan hukumm terhadap Tamin Sukardi. Pemilik PT Erni Putra Terari itu ditun­tut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Tamin ter­bukti menyuap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

Ia aktif melobi majelis hakim yang menangani perkara korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tamin menjadi terdakwanya.

"Terdakwa terbukti merupa­kan peserta atau pelaku aktif dalam melakukan peran yang cukup dominan dalam pelaksanaan kejahatan," kata Jaksa Luki Dwi Nugroho.

Lobi dilakukan sejak perkara Tamin diadili. Awalnya untuk mendapatkan perubahan status dari tahanan rutan menjadi tah­anan kota.

Kemudian, untuk mendapat­kan vonis bebas. Hakim Merry mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putu­san perkara Tamin. Ia menyatakan Tamin tak bersalah.

Merry menyampaikan beda pendapat karena sudah menerima suap dari Tamin melalui Panitera Pengganti, Helpandi. "Pemberian uang yang diberikan kepada Helpandi agar diserahkan ke majelis hakim agar dipu­tus bebas yang diistilahkan Tamin Sukardi sebagai dobel B," sebut Jaksa Luki.

Jaksa menyimpulkan Tamin menyuap Merry 150 ribu dolar Singapura bersama-sama Hadi Setiawan alias Erik. Kemudian berencana memberikan 130 ribu dolar Singapura kepada Hakim Sontan Merauke Sinaga melaku­kan perantara Helpandi.

"Bahwa maksud pemberian uang 280 ribu dolar Singapura dari Tamin melalui Hadi di sebuah kamar hotel JW Marriot, Medan Barat adalah untuk ke­pentingan Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga selaku anggota majelis hakim perkara tindak pidana korupsi atas nama Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan," sebut jaksa.

Tamin memberikan uang suap agar hakim memberikan vonis bebas pada sidang putusan 27 Agustus 2018. Menurut jaksa, perbuatan Tamin memenuhi unsur dakwaan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Tamin dianggap telah merusak nama baik lem­baga peradilan dan profesi hakim. Serta tak mendukung program pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

"Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berusaha mengaburkan fakta perbuatan atau kejadian," Jaksa Luki memaparkan pertimbangan memberatkan.

Sedangkan hal-hal yang me­ringankannya adalah terdakwa Tamin belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Berusia lanjut dan menderita penyakit yang perlu perawatan yang berkesinambungan.

Selama pembacaan tuntutan, Tamin tertunduk. Sesekali ia membolak-balikkan dokumen di pangkuannya. Usai mendengar­kan tuntutan, Tamin menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya