Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tidak Ada Alasan Bagi Anies Melepas Saham Pabrik Bir

JUMAT, 08 MARET 2019 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Polemik kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebesar 26,25 persen di PT Delta Djakarta Tbk. memasuki babak baru.
 
Gubernur Anies Baswedan ingin janji kampanye untuk menjual saham pemprov di produsen minuman bir itu terlaksana. Namun, ada sejumlah aturan sebagai syarat yang perlu dipatuhi pemprov untuk melakukan pelepasan saham. Mekanisme itu diatur dalam Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi menyampaikan bahwa laba kotor dari PT Delta selalu naik dalam beberapa tahun terakhir. Laba kotor pada 2015 mencapai Rp 465,2 miliar kemudian naik menjadi Rp 540,8 miliar pada 2016, dan pada 2017 sebesar Rp 574,2 miliar.


"Jadi setiap tahun perseroan ini selalu untung besar. Dan sebetulnya Pemda DKI Jakarta tidak perlu menjual saham Delta," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (8/3).

Dengan demikian, jika mengacu Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka tidak ada alasan bagi Anies untuk melepas saham PT Delta.

"Secara ekonomi saham milik Pemprov DKI Jakarta memberikan pemasukan bagi kas daerah. Kemudian, sampai saat ini tidak ada peraturan perundangan yang memerintahkan gubernur untuk menjual saham itu," jelas Uchok yang juga direktur Center For Budget Analysis (CBA).

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya