Berita

Politik

Indeks Demokrasi, Kisah Bung Hatta Dan Kritik Dr Rizal Ramli

JUMAT, 08 MARET 2019 | 08:38 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

DI TAHUN ‘31 dari Rotterdam, Belanda, Bung Hatta menulis  artikel berjudul “Partai Indonesia dan Saya”.

Hatta mencela “demokrasi” yang berlangsung di tanah air, yang menurutnya hanya demokrasi basa-basi.

“Perkataan demokrasi hanya di bibir. Tidak kelihatan dalam praktek. Rakyat dianggap keset tempat membersihkan kaki. Hanya dibutuhkan untuk tepuk tangan apabila ada pidato yang bagus. Tapi mereka tidak diajar memikul sendiri tanggung jawab, dan tugas-tugas mereka...”.


Hatta yang kerap mengkritik keras kondisi tanah air di bawah rezim penjajah dengan domisili sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Belanda merupakan buronan intel kolonial.

Suatu hari rumah sewa para mahasiswa Indonesia di Leiden digrebek. Polisi dan intel masuk dengan pistol terhunus. Mereka menggeledah buku-buku dan dokumen. Tetapi Hatta tidak ditemukan.

Rupanya kota-kota lain juga digeledah seperti Den Haag dan Rotterdam. Singkatnya sedang terjadi pengejaran dan upaya kriminalisasi terhadap para tokoh pergerakan tersebut.

Pers Belanda mengabarkan peristiwa ini besar-besaran dengan bumbu sensasi. Dalam konteks hari ini kelakuan pers Belanda tersebut boleh dibilang mirip dengan kelakuan media-media mainstream di tanah air hari ini.  Yang menjadi corong kekuasaan sebagai alat agitasi dam propaganda jurnalisme sesat.

Salah satu surat kabar Belanda menyebut penggerebekan-penggerebekan tersebut bertujuan untuk mencari candu dan juga untuk mencari senjata-senjata api. Tentu saja berita-berita sensasi serba plintiran seperti itu membuat para tokoh pergerakan yang menjadi target kriminalisasi jadi ketawa terpingkal-pingkal.

Namun tak lama kemudian rezim penjajah yang kalap memenjarakan Hatta dan rekan-rekannya sesama anggota Perhimpunan Indonesia. Mereka dijebloskan ke penjara di Den Haag, dengan menggunakan pasal haatzai artikelen, alias pasal karet.

Apa itu pasal karet?

Ini adalah pasal yang sudah lumrah diketahui umum, tentang penyebaran kebencian apabila seseorang dituduh menghina martabat Kerajaan Belanda, yang diundangkan di Negeri Kincir Angin  tahun 1915 dan diberlakukan di sini pada 1918.

Waktu itu Indonesia belum merdeka. Tapi semangat/jiwa pasal karet ini masih terdapat di dalam KUHP, dan juga UU Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE).

Kenapa disebut pasal karet?

Karena tafsir atau interpretasi terhadap pasal-pasalnya sangat lentur. Bisa melar tergantung suka-suka penguasa dalam menjatuhkan hukuman kepada seseorang dengan menggunakan pasal ini.

UU ITE yang dikritik oleh tokoh penegak demokrasi yang juga ekonom pro kerakyatan, Dr Rizal Ramli menyimpan semangat pasal karet (haatzai artikelen).

UU ini semula ditujukan untuk menindak kejahatan di bidang keuangan, terorisme, seksual, dan kasus elektronika, tapi sekarang dipakai untuk menabok dan menggebuk tokoh-tokoh kritis yang ingin meluruskan jalannya pemerintahan, dengan banyak contoh kasus yang dapat kita temukan.

Banyak pula pasal di dalam UU ITE yang merupakan hasil duplikasi dari pasal-pasal yang ada di KUHP, yang kurang lebih memiliki kesamaan esensi.

Gara-gara ini Indeks Demokrasi di Indonesia dalam waktu empat tahun terakhir berdasarkan data The Economist merosot cukup drastis.

Dari peringkat 49 di 2014, anjlok ke peringkat 65 pada 2018.

Dalam pandangan Dr Rizal Ramli kalau UU ITE tidak segera direvisi akan semakin banyak jatuh korban dan Indeks Demokrasi Indonesia akan semakin rendah.

Waktu Rizal “menantang” pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi dengan pertanyaan apakah kalau menang Pilpres dan berkuasa mereka akan merevisi UU ITE, Rizal Ramli sudah dapat jawaban bahwa kedua “mempelai” ini akan melakukannya.

Sedang jawaban atas pertanyaan yang sama yang diajukan kepada pasangan Jokowi-Amin, hingga tulisan ini dibuat ternyata belum juga kedengaran alias belum ada jawabannya.

Penulis wartawan senior

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya