Berita

Akil Mochtar/Net

X-Files

2 Kali Dilelang Tak Laku, Dijadikan Rumah Dinas

KPK Hibahkan Rumah Akil Ke KPKNL
RABU, 06 MARET 2019 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pontianak dua kali dilelang. Namun tak laku-laku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghibah­kan aset sitaan dari perkara suap penanganan sengketa pilkada MK itu. Rumah Akil bakal dijadikan rumah dinas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat.

Rumah itu terletak di kawasan Parit Tokaya, Pontianak. Luas tanahnya 305 meter. Sedangkan luas bangunan 133 meter. Harganya diperkirakan Rp 764,5 juta.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rumah sudah dua kali dilelang pada 2016 dan 2017. Namun tidak ada yang berminat memilikinya.

"Agar barang rampasan dapatdimanfaatkan secara lebih mak­simal untuk pelayanan publik, dilakukan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) dari KPK ke KPKNL Pontianak," ujarnya.

Pihak KPK berharap hibah ini bisa bermanfaat dalam mendukungpelaksanaan tugas in­stansi di bawah. Penyerahannya dilakukan secara simbolis di Pontianak. Dari Deputi Bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli kepada Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo.

Acara ini disaksikan Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Titik Utami dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pontianak, Edih Mulyadi.

Firli menegaskan KPK tidak hanya fokus memenjarakan pelaku korupsi. Tapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara atau asset recovery.

Upaya ini dilakukan denganpenyitaan aset-aset yang diduga berasal hasil korupsi. Meski be­gitu, hakim pula yang memutus­kan status aset sitaan itu. Apakah dikembalikan atau dirampas untuk negara.

Dalam perkara Akil, KPK menyita empat rumah. Aset itu diduga dibeli dari suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Rumah Akil di Kompleks Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan lebih dulu dihibahkan kepada kejaksaan. Rumah ini memiliki luas tanah 140 meter. Bangunannya berlantai dua seluas 172 meter persegi. Harga taksirannya Rp3 miliar.

Akil diadili karena menerima suap dari 10 penanganan sengketapilkada di MK. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seu­mur hidup. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Akil menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di MK serta pencucian uang, merupakan kejahatan berat. Bisa mempengaruhi penye­lenggaraan pilkada di daerah.

"Perbuatan terdakwa sebagai ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhirbagi masyarakat mencari keadilan seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas," ketua majelis hakim Suwidya membacakan pertim­bangan putusan.

Perbuatan Akil meruntuhkan wibawa MK. Butuh upaya dan waktu lama mengembalikan ke­percayaan lembaga ini. Majelis hakim menilai tidak ada pertim­bangan yang bisa meringankan. Akil pun divonis maksimal

Vonis penjara seumur hidup ini tak berubah di tingkatbanding maupun kasasi. "Permohonan kasasi M Akil Mochtar, yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Krisna Harahap, anggota majelis hakim kasasi. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya