Berita

Foto: Dok

Nusantara

Konsep TOD Rawan Disalahgunakan, Warga Terancam Digusur

RABU, 06 MARET 2019 | 08:26 WIB | LAPORAN:

Konsep Kawasan Berorientasi Transit atau Transit-Oriented Development (TOD) yang diintegrasikan ke dalam Proyek Strategis Nasional Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jabodebek rawan disalahgunakan pengembang PT Adhi Commuter Properti, anak perusahaan PT Adhi Karya, Tbk.

Pasalnya, kompleks apartemen yang disebut 'LRT City' di sepanjang koridor rel LRT Jabodebek itu tak menjalankan prinsip utama konsep TOD, yakni bauran penggunaan (mixed use) dan bauran pendapatan (mixed income).

Pengembangan kawasan TOD di Ciracas, Jakarta Timur, misalnya, berpotensi menggusur sekitar 1.600 warga Kampung Sayur, Ciracas, Jakarta Timur.

Warga yang telah menempati lahan sejak 1980-an terancam digusur demi melapangkan jalan bagi pembangunan LRT City Urban Signature, kompleks apartemen menengah-atas yang kabarnya bakal dilego mulai dari Rp 400 jutaan per unit.

"Kenyataan tersebut tak sesuai prinsip kawasan TOD yang harus menerapkan bauran penggunaan atau mixed use dan bauran pendapatan atau mixed income," kata Ketua Presidium Barisan Pemeriksa Kondisi Proyek (BPKP) Rusmin Effendy di Jakarta kepada redaksi.

"Prinsip itu berarti kawasan TOD harus menampung beragam aktivitas dan orang, menawarkan hunian terjangkau bagi warga miskin, dan tak menggusur warga yang sudah ada lebih dulu di dalam kawasan."

Selain itu, lanjut Rusmin, BPKP juga menemukan sejumlah kompleks apartemen yang dipasarkan PT Adhi Commuter Properti sebagai kawasan TOD belum mengantongi rekomendasi teknis aspek transportasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan bahkan belum diadopsi dalam peraturan tata ruang.

Hanya LRT City di Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, yang telah memperoleh rekomendasi teknis BPTJ.

Padahal, papar Rusmin, Peraturan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 377 Tahun 2017 menyatakan bahwa pengembangan kawasan TOD harus memperoleh rekomendasi teknis aspek transportasi dari BPTJ.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 juga menyatakan kawasan TOD harus ditetapkan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.

Melihat dari persoalan tersebut, BPKP meminta pemerintah untuk mencegah penggusuran paksa warga yang telah menempati lahan bakal menjadi kawasan TOD tersebut selama lebih dari 20 tahun, sesuai dengan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pemerintah juga harus mengkaji ulang semua peraturan terkait dengan pengembangan dan pengelolaan kawasan TOD, terutama untuk memastikan penerapan prinsip mixed use dan mixed income dalam kawasan TOD. Sehingga, masyarakat berpenghasilan rendah bisa memperolah hunian terjangkau.

"Jangan menjadikan konsep TOD semata sebagai strategi bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Harusnya konsep itu digunakan sebagai upaya perbaikan tata ruang di perkotaan," kata Rusmin.

Selain itu, lanjut Rusmin, BPKP juga meminta pemerintah untuk memeriksa dan mengawasi pemasaran kawasan TOD agar sesuai dengan peraturan tata ruang di daerah tersebut. Di samping memastikan kawasan itu telah memperoleh rekomendasi teknis BPTJ dalam aspek transportasi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya