Berita

Foto:Net

Nusantara

Jika Masih Nekat Menambang, BPS Bisa Diseret Ke Ranah Hukum

RABU, 06 MARET 2019 | 04:40 WIB | LAPORAN:

. Izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka telah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak. Dengan begitu, menurut dia, perusahaan itu sudah tidak lagi masuk daftar Minerba One Map Indonesia (MOMI).

"IUP nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam MOMI," ungkap Yunus kepada wartawan, Selasa (5/3).


Ditekankannya, pencabutan dilakukan oleh pihak provinsi karena memang aturannya, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan mereka.

Untuk itu, diingatkannya, jika perusahaan yang telah dicabut izinnya masih saja nekat melakukan proses penambangan, maka mereka bisa ditangkap.

"Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," tegasnya.

Pansus DPRD Sultra sebelumnya merekomendasikan Ketua DPRD Abdurrahman Saleh untuk mencabut IUP PT BPS. Dalam rekomendasi bernomor 160/685, 27 Desember 2018 itu disebutkan ada tiga alasan untuk itu.

Pertama, yaitu menyangkut terminal milik PT BPS. Dimana sampai saat ini, pengoperasian terminal itu belum mengantongi rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur, izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan dan izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Selanjutnya yaitu PT BPS telah melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi terbatas. Namun parahnya, kegiatan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Adapun alasan ketiga yakni diduga ditemukannya proses penambangan ilegal, atau ilegal mining yang dilakukan oleh PT BPS. Yakni diduga telah teejadi penyalahgunaan izin dimana. PT BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 hanya mengantongi izin tambang batuan dengan luasan lahan 89,16 hektare. Namun fakta di lapangan ditemukan aktivitas penambangan ore nikel.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya