Berita

Foto:Net

Nusantara

Jika Masih Nekat Menambang, BPS Bisa Diseret Ke Ranah Hukum

RABU, 06 MARET 2019 | 04:40 WIB | LAPORAN:

. Izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka telah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak. Dengan begitu, menurut dia, perusahaan itu sudah tidak lagi masuk daftar Minerba One Map Indonesia (MOMI).

"IUP nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam MOMI," ungkap Yunus kepada wartawan, Selasa (5/3).


Ditekankannya, pencabutan dilakukan oleh pihak provinsi karena memang aturannya, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan mereka.

Untuk itu, diingatkannya, jika perusahaan yang telah dicabut izinnya masih saja nekat melakukan proses penambangan, maka mereka bisa ditangkap.

"Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," tegasnya.

Pansus DPRD Sultra sebelumnya merekomendasikan Ketua DPRD Abdurrahman Saleh untuk mencabut IUP PT BPS. Dalam rekomendasi bernomor 160/685, 27 Desember 2018 itu disebutkan ada tiga alasan untuk itu.

Pertama, yaitu menyangkut terminal milik PT BPS. Dimana sampai saat ini, pengoperasian terminal itu belum mengantongi rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur, izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan dan izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Selanjutnya yaitu PT BPS telah melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan produksi terbatas. Namun parahnya, kegiatan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Adapun alasan ketiga yakni diduga ditemukannya proses penambangan ilegal, atau ilegal mining yang dilakukan oleh PT BPS. Yakni diduga telah teejadi penyalahgunaan izin dimana. PT BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 hanya mengantongi izin tambang batuan dengan luasan lahan 89,16 hektare. Namun fakta di lapangan ditemukan aktivitas penambangan ore nikel.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya