Temuan atas warga negara asing (WNA) yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, di Cianjur, bisa disebut sebagai "berkah" bagi penyelenggaraan pemilu.
Setelah temuan itu, KPU dibantu Kemendagri menyisir DPT di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada lagi WNA yang memiliki KTP elektronik (KTP El) masuk dalam DPT. Hasilnya adalah terdapat 103 data E-KTP milik WNA yang terdapat di dalam DPT.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris, menegaskan bahwa WNA yang memiliki KTP El tetap tak bisa mencoblos. Sedangkan DPT yang valid dan akurat artinya bersih juga dari identitas orang yang menurut UU tidak mempunyai hak pilih, misalnya WNA. Selain itu, identitas semua WNI yang mempunyai hak pilih hanya terdaftar satu kali dalam DPT atau tidak ganda.
"DPT yang tidak valid, tidak akurat atau tidak bersih karena masih terdapat identitas orang yang tidak berhak memilih, berpotensi mendelegitimasi pemilu. Apalagi jika di DPT masih terselip WNA," jelas Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3).
Menurutnya, kasus terdaftarnya WNA dalam DPT bisa sangat sensitif dan menjadi "bola liar" jika tidak segera diselesaikan. Karena itu ia mendorong KPU untuk menyelesaikan persoalan itu secara tuntas demi kesuksesan pemilu.
KPU harus diapresiasi karena segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan ulang DPT untuk memastikan tidak ada lagi WNA yang mempunyai E-KTP masuk dalam DPT. Apalagi, salah satu tahapan paling rumit dalam penyelenggaraan pemilu demokratis adalah penyusunan dan penetapan daftar pemilih.
Selain itu, Fahira berharap KPU maupun Ditjen Dukcapil tidak saling menyalahkan terkait persoalan WNA dalam DPT.
"17 April sudah di depan mata. Coba saling koreksi dan introspeksi, kemudian formulasikan solusi agar DPT benar-benar bersih. Yakinkan rakyat Indonesia bahwa DPT sudah valid dan akurat," ucap anggota DPD asal DKI Jakarta ini.