Berita

Foto: Net

Nusantara

Korban Talangsari Minta Komnas HAM Abaikan Deklarasi Damai

SELASA, 05 MARET 2019 | 10:36 WIB | LAPORAN:

Para keluarga dan korban tragedi Talangsari keberatan dengan adanya deklarasi damai sepihak dari Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Mereka pun mengadukan Kemenko Polhukam dan beberapa pejabat lokal di Lampung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (4/3).

Koordinator Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) sekaligus korban, Edi Arsadad mengatakan, dirinya dan beberapa keluarga geram dengan deklarasi damai itu.


"Deklarasi damai lalu tidak terlibat sama sekali korban Talangsari," katanya. Para korban mengetahui adanya deklarasi dari media online," katanya.

’Deklarasi Damai’ versi pemerintah digelar pada 20 Februari 2019 lalu di Kantor Pemkab Lampung Timur, yang dihadiri Ketua DPRD Lamtim, Wakil Bupati Lamtim, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Kapolres Lamtim, dan Dandim 0429 Lamtim.

Selain itu juga hadir KPN Sukadana Lamtim, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasha Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari. Serta, Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dan Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Rudy Syamsir.

Edy menegaskan, seorang warga asal Talangsari yang dihadirkan dalam deklarasi damai itu bukan korban tragedi pada tengah malam menjelang 7 Februari 1989.

"Dia bukan korban Talangsari, warga saja. Kami sangat marah karena perjuangan sejak 30 tahun lalu dimentahkan dengan deklarasi damai yang kami tidak tahu," katanya.

Edy juga mempertanyakan urgensi keterlibatan pejabat daerah setempat dalam deklarasi.

"Apa urgensinya mereka ikut deklarasi damai," katanya.

Edi menjelaskan, maksud kedatangan mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut.  

"Kami meminta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," pintanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya