Berita

Foto: Net

Nusantara

Korban Talangsari Minta Komnas HAM Abaikan Deklarasi Damai

SELASA, 05 MARET 2019 | 10:36 WIB | LAPORAN:

Para keluarga dan korban tragedi Talangsari keberatan dengan adanya deklarasi damai sepihak dari Tim Terpadu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Mereka pun mengadukan Kemenko Polhukam dan beberapa pejabat lokal di Lampung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Senin (4/3).

Koordinator Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) sekaligus korban, Edi Arsadad mengatakan, dirinya dan beberapa keluarga geram dengan deklarasi damai itu.


"Deklarasi damai lalu tidak terlibat sama sekali korban Talangsari," katanya. Para korban mengetahui adanya deklarasi dari media online," katanya.

’Deklarasi Damai’ versi pemerintah digelar pada 20 Februari 2019 lalu di Kantor Pemkab Lampung Timur, yang dihadiri Ketua DPRD Lamtim, Wakil Bupati Lamtim, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Kapolres Lamtim, dan Dandim 0429 Lamtim.

Selain itu juga hadir KPN Sukadana Lamtim, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasha Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari. Serta, Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dan Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Rudy Syamsir.

Edy menegaskan, seorang warga asal Talangsari yang dihadirkan dalam deklarasi damai itu bukan korban tragedi pada tengah malam menjelang 7 Februari 1989.

"Dia bukan korban Talangsari, warga saja. Kami sangat marah karena perjuangan sejak 30 tahun lalu dimentahkan dengan deklarasi damai yang kami tidak tahu," katanya.

Edy juga mempertanyakan urgensi keterlibatan pejabat daerah setempat dalam deklarasi.

"Apa urgensinya mereka ikut deklarasi damai," katanya.

Edi menjelaskan, maksud kedatangan mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut.  

"Kami meminta Komnas HAM untuk mengabaikan deklarasi damai itu karena menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," pintanya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya