Berita

Herman Deru/RMOL

Nusantara

Digugat Pengusaha Batubara, MA Menangkan Gubernur Sumsel

SENIN, 04 MARET 2019 | 12:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Gugatan yang diajukan pengusaha angkutan batubara terhadap peraturan gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan itu, MA membenarkan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.  Kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) dinilai MA sudah tepat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, kepada redaksi, Senin (4/3).


Dijelaskan Ardani, gugatan itu diajukan oleh PT Dizamatra Powerindo Dkk ke MA  melalui  permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah berproses di MA selama beberapa bulan, pada Jumat (1/3) lalu, pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan  73/P/KUM/2018.

"Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk," terang Ardani.
Putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan hakim Agung, pada Selasa 18 Desember 2018 oleh  Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.

Ardani menambahkan, terbitnya keputusan MA tersebut membuktikan bahwa Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Dalam hal ini, pergub tersebut selaras dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang.

"Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan dasar hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas," tambah Ardani.

Lebih jauh, Ardani menjelaskan, ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan Gubernur Herman Deru. Pertama,  lalu lintas truk memicu kemacetan setiap hari, kedua; pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Dan ketiga;  keamanan berkendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

"Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini" tandas Ardani.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya