Berita

Herman Deru/RMOL

Nusantara

Digugat Pengusaha Batubara, MA Menangkan Gubernur Sumsel

SENIN, 04 MARET 2019 | 12:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Gugatan yang diajukan pengusaha angkutan batubara terhadap peraturan gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan itu, MA membenarkan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.  Kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) dinilai MA sudah tepat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, kepada redaksi, Senin (4/3).


Dijelaskan Ardani, gugatan itu diajukan oleh PT Dizamatra Powerindo Dkk ke MA  melalui  permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah berproses di MA selama beberapa bulan, pada Jumat (1/3) lalu, pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan  73/P/KUM/2018.

"Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk," terang Ardani.
Putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan hakim Agung, pada Selasa 18 Desember 2018 oleh  Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.

Ardani menambahkan, terbitnya keputusan MA tersebut membuktikan bahwa Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Dalam hal ini, pergub tersebut selaras dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang.

"Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan dasar hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas," tambah Ardani.

Lebih jauh, Ardani menjelaskan, ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan Gubernur Herman Deru. Pertama,  lalu lintas truk memicu kemacetan setiap hari, kedua; pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Dan ketiga;  keamanan berkendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

"Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini" tandas Ardani.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya