Berita

Herman Deru/RMOL

Nusantara

Digugat Pengusaha Batubara, MA Menangkan Gubernur Sumsel

SENIN, 04 MARET 2019 | 12:05 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Gugatan yang diajukan pengusaha angkutan batubara terhadap peraturan gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan itu, MA membenarkan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.  Kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) dinilai MA sudah tepat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, kepada redaksi, Senin (4/3).

Dijelaskan Ardani, gugatan itu diajukan oleh PT Dizamatra Powerindo Dkk ke MA  melalui  permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah berproses di MA selama beberapa bulan, pada Jumat (1/3) lalu, pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan  73/P/KUM/2018.

"Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk," terang Ardani.
Putusan itu berdasarkan rapat pemusyawaratan hakim Agung, pada Selasa 18 Desember 2018 oleh  Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.

Ardani menambahkan, terbitnya keputusan MA tersebut membuktikan bahwa Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Dalam hal ini, pergub tersebut selaras dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang.

"Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan dasar hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas," tambah Ardani.

Lebih jauh, Ardani menjelaskan, ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan Gubernur Herman Deru. Pertama,  lalu lintas truk memicu kemacetan setiap hari, kedua; pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Dan ketiga;  keamanan berkendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

"Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini" tandas Ardani.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya