Berita

Foto/Net

X-Files

Kembalikan Uang Suap, 12 Anggota DPRD Dicekal

Kasus "Ketok Palu" APBD Jambi
SENIN, 04 MARET 2019 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang 12 anggota DPRD Provinsi Jambi bepergian ke luar negeri. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.

"KPK telah mengirimkan su­rat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terh­adap 12 orang tersangka dari un­sur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ke-12 anggota DPRD Jambi itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi yakni Ketua Cornelis Buton, Wakil Ketua AR Syahbandar, dan Wakil Ketua Chumaidi Zaidi.


Selanjutnya, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga lainnya anggota biasa: Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.

Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri bagi 12 legislator itu berlaku selama enam bulan. "Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemerik­saan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Selain para legislator, KPK juga melarang satu orang pihak swasta yakni Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dalam kasus ini Asiang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima pengembalian uang Rp 4,375 miliar dari 14 anggota DPRD Jambi.

Mereka mengembalikan ber­tahap. Ada yang mencicil Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian.

"KPK menghargai sikap ko­operatif ini dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan se­bagai faktor yang meringankandalam proses hukum yang ber­jalan," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengem­bangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, Supriono. Usai menerima uang dari Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

KPK juga menciduk Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten III Sekda, Saipuddin. Keduanya terlibat memberikan uang ketok palu kepada DPRD untuk penge­sahan APBD 2018.

Kasus ini merembet ke Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain menyuap dewan, Zumi menerima gratifikasi puluhan miliar dari proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi.

Menurut hakim, Zumi ter­bukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi, sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu untuk memu­luskan ketok palu APBD Tahun 2017 dan 2018.

Zumi juga terbukti menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan 1 unit mobil Alphard. Asalnya dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS serta 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu dipakai melunasi utang-utang saat kampanye cagub. Juga untuk keperluan prib­adi Zumi dan keluarganya. Zumi menerima putusan hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa minta Zumi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya