Berita

Muhammad Al Khaththath (tengah)/RMOL

Politik

Sekjen FUI: Kok Idiot Boleh Milih?

SABTU, 02 MARET 2019 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan penyandang tuna grahita atau orang keterbelakangan mental (idiot) memilki hak pilih dalam Pemilu 2019 dikritisi.

Dikhawatirkan ke depan aturan ini bisa berujung pada pembolehan orang dengan keterbelakangan mental mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath menilai, jika saat ini saja diberikan kesempatan untuk memilih, bukan tidak mungkin pada pemilu yang akan datang orang idiot juga akan mencalonkan diri.


"Kok idiot juga boleh memilih. Bagaimana kalau nanti boleh memilih, berarti kan boleh dipilih, kita calonkan caleg idiot. Caleg idiot, capres idiot, cawapres idiot, bagus juga, lama-lama negara kita ini idiot," ketusnya dalam diskusi bertajuk ‘Siapa Raja Bohong Pembuat Gaduh Indonesia?’ di Kantor Sekretariat Koppasandi, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (2/3).

Kemarin, Rabu (1/3) Al Khaththath dan kader FUI mendatangi Kantor KPU. Mereka mempertanyakan tentang orang gila yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Kepada Al Khaththath dan rekan-rekannya, Komisioner KPU menjelaskan bahwa yang masuk DPT bukanlah orang gila, melainkan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) atau tuna grahita alias idiot.

"Hari Rabu akan kembali lagi ke KPU tanpa masa tapi bawa data yang paling penting. Karena ternyata kayak kasus DPT orang gila, sebenarnya bukan orang gila. Ngga ada DPT orang gila itu, yang ada orang idiot. Kemarin belum kita permasalahkan," pungkasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya