Berita

Hinca Panjaitan/RMOL

Politik

Demokrat: Kasus Prita Mulyasari Tidak Ada Urusannya Dengan SBY

JUMAT, 01 MARET 2019 | 02:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kicauan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang penerbitan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat berang kubu Demokrat.

Pasalnya, Mahfud menyebut UU ITE telah memenjarakan banyak korban. Dia juga mengambil contoh kasus Prita Mulyasari yang dihukum karena melanggar UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Demokrat  Hinca Panjaitan menegaskan bahwa kasus yang menimpa Prita Mulyasari tidak ada hubungannya dengan kekuasaan yang saat dipegang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kasus yang menimpa Prita lantaran pihak Rumah Sakit (RS) tidak tahan dengan kritik yang disampaikan Prita.


"Prita tidak ada urusannya dengan kekuasaan, itu murni sengketa keperdataan karena pelayanan yang tidak sempurna. Dia protes, kirim email kemudian jadi masalah," ujar Hinca di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (28/2).

Hinca menganggap, penerapan UU ITE, ketika SBY menjadi presiden sangat berbeda dengan saat ini. Menurut dia, UU ITE sekarang seperti menjadi alat kekuasaan.

“Prita kan urusanya dengan pemilik rumah sakit, kalau sekarang (penerapan UU ITE,red) ada kaitannya dengan kekuasaan. Bilang sama Pak mahfud, Pak Mahfud yang ini, itu kaitannya dengan kekuasaan," tandasnya.

Mahfud MD sempat berkicau tentang UU ITE diundangkan di era SBY. Menurut Mahfud, UU ITE sudah banyak memenjarakan orang.

"UU 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008. Katanya, saat itu, UU tersebut diperlukan oleh pemerintah. Kalau sekarang sudah tidak diperlukan, ya, bisa dicabut,” kicaunya di akun Twitter @mohmahfudmd.

Kemudian, Mahfud mengambil contoh orang yang terkena UU ITE di era SBY, yakni Prita Mulyasari.

“Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman,” sambungnya. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya