Berita

Hinca Panjaitan/RMOL

Politik

Demokrat: Kasus Prita Mulyasari Tidak Ada Urusannya Dengan SBY

JUMAT, 01 MARET 2019 | 02:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kicauan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang penerbitan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat berang kubu Demokrat.

Pasalnya, Mahfud menyebut UU ITE telah memenjarakan banyak korban. Dia juga mengambil contoh kasus Prita Mulyasari yang dihukum karena melanggar UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Demokrat  Hinca Panjaitan menegaskan bahwa kasus yang menimpa Prita Mulyasari tidak ada hubungannya dengan kekuasaan yang saat dipegang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kasus yang menimpa Prita lantaran pihak Rumah Sakit (RS) tidak tahan dengan kritik yang disampaikan Prita.


"Prita tidak ada urusannya dengan kekuasaan, itu murni sengketa keperdataan karena pelayanan yang tidak sempurna. Dia protes, kirim email kemudian jadi masalah," ujar Hinca di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (28/2).

Hinca menganggap, penerapan UU ITE, ketika SBY menjadi presiden sangat berbeda dengan saat ini. Menurut dia, UU ITE sekarang seperti menjadi alat kekuasaan.

“Prita kan urusanya dengan pemilik rumah sakit, kalau sekarang (penerapan UU ITE,red) ada kaitannya dengan kekuasaan. Bilang sama Pak mahfud, Pak Mahfud yang ini, itu kaitannya dengan kekuasaan," tandasnya.

Mahfud MD sempat berkicau tentang UU ITE diundangkan di era SBY. Menurut Mahfud, UU ITE sudah banyak memenjarakan orang.

"UU 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008. Katanya, saat itu, UU tersebut diperlukan oleh pemerintah. Kalau sekarang sudah tidak diperlukan, ya, bisa dicabut,” kicaunya di akun Twitter @mohmahfudmd.

Kemudian, Mahfud mengambil contoh orang yang terkena UU ITE di era SBY, yakni Prita Mulyasari.

“Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman,” sambungnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya