Berita

Hinca Panjaitan/RMOL

Politik

Demokrat: Kasus Prita Mulyasari Tidak Ada Urusannya Dengan SBY

JUMAT, 01 MARET 2019 | 02:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kicauan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang penerbitan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat berang kubu Demokrat.

Pasalnya, Mahfud menyebut UU ITE telah memenjarakan banyak korban. Dia juga mengambil contoh kasus Prita Mulyasari yang dihukum karena melanggar UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Demokrat  Hinca Panjaitan menegaskan bahwa kasus yang menimpa Prita Mulyasari tidak ada hubungannya dengan kekuasaan yang saat dipegang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kasus yang menimpa Prita lantaran pihak Rumah Sakit (RS) tidak tahan dengan kritik yang disampaikan Prita.


"Prita tidak ada urusannya dengan kekuasaan, itu murni sengketa keperdataan karena pelayanan yang tidak sempurna. Dia protes, kirim email kemudian jadi masalah," ujar Hinca di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (28/2).

Hinca menganggap, penerapan UU ITE, ketika SBY menjadi presiden sangat berbeda dengan saat ini. Menurut dia, UU ITE sekarang seperti menjadi alat kekuasaan.

“Prita kan urusanya dengan pemilik rumah sakit, kalau sekarang (penerapan UU ITE,red) ada kaitannya dengan kekuasaan. Bilang sama Pak mahfud, Pak Mahfud yang ini, itu kaitannya dengan kekuasaan," tandasnya.

Mahfud MD sempat berkicau tentang UU ITE diundangkan di era SBY. Menurut Mahfud, UU ITE sudah banyak memenjarakan orang.

"UU 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008. Katanya, saat itu, UU tersebut diperlukan oleh pemerintah. Kalau sekarang sudah tidak diperlukan, ya, bisa dicabut,” kicaunya di akun Twitter @mohmahfudmd.

Kemudian, Mahfud mengambil contoh orang yang terkena UU ITE di era SBY, yakni Prita Mulyasari.

“Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman,” sambungnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya