Berita

Wiranto/Net

Politik

Sumpah Pocong Bentuk Keberanian Wiranto Ungkap Peristiwa 1998

JUMAT, 01 MARET 2019 | 02:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tantangan sumpah pocong yang disampaikan Menkopolhukam Jenderal (purn) TNI Wiranto merupakan bentuk keberanian untuk mengungkap peristiwa 1998 secara terang benderang.

Begitu kata Aktivis ’98 yang juga anggota Komite Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera), Taufan Hunneman menanggapi tantangan Wiranto kepada mantan Danjen Kopassus yang juga calon presiden Prabowo Subianto dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Taufan menjelaskan bahwa sumpah pocong merupakan tradisi dan norma-norma yang berlaku secara adat istiadat di negeri ini.


“Biasanya dilakukan untuk memutuskan perkara atau fitnah yang dilontarkan oleh seseorang, karena perkara itu biasanya minim pembuktian sehingga dengan sumpah pocong diharapkan akan ada kebenaran hakiki. Jika tidak, maka akan mendapat laknat Tuhan,” urainya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/2).

Taufan mengatakan bahwa situasi yang terjadi saat 1998 merupakan skenario besar yang didalangi oleh satu aktor intelektual, yang ingin meraih keuntungan politik.

“Atau dengan kata lain ada petinggi militer yang ingin mengambil keuntungan politik untuk kepentingan meraih kekuasaan,” jelasnya.

Skenario itu, lanjut Taufan, juga bisa menyasar Wiranto yang saat menjabat Panglima ABRI. Pasalnya, jika Wiranto dicopot maka secara bertahap pemusatan kekuatan terjadi dan langkah meraih kekuasaan semakin dekat.

“Selalu terjadi upaya pengambilalihan dengan skenario memojokan orang kuat dan menyingkirkan orang kuat di tubuh militer, dalam hal ini panglima ABRI yang saat itu dijabat oleh Jenderal Wiranto”, ungkap Taufan.

Terakhir, Taufan menilai sumpah pocong dan sumpah prajurit bukan merupakan hal yang liner bisa diperdebatkan. Sebab dimensi keduanya berbeda.

“Sumpah prajurit yang lebih menekankan pada kesetiaan kepada bentuk negara, ideologi dan konstitusi,” tekannya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya