Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

P3RSI Keberatan Atas Regulasi Pengelolaan Rusun

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 22:45 WIB | LAPORAN:

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mempertanyakan kebijakan menteri PUPR dan peraturan gubernur DKI Jakarta mengenai pengelolaan rumah susun.

Menurut Sekjen P3RSI Danang Winata, selain pihaknya tidak dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai kebijakan pengelolaan rumah susun, banyak pasal-pasal yang memberatkan bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Berdasarkan keberatan tersebut, P3RSI bersama Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
   

   
"Sesuai UU 20/2011 tentang Rusun didalamnya mengatur pengelolaan rusun diatur melalui peraturan pemerintah. Namun ternyata diatur melalui Permen PUPR 23/2018 serta dijabarkan Pergub DKI Jakarta 132/2018 sehingga sebenarnya tidak tepat secara substansi dan prosedur hukum," jelas Danang kepada wartawan, Kamis (28/2).

Salah satu yang menjadi polemik dalam pergub tersebut menyangkut pengurus P3SRS harus memiliki KTP tempatnya berdomisili, padahal sebagian besar penghuni memiliki KTP di tempat lain.
  
"Banyak dari penghuni dan pengurus rusun juga memiliki hunian di tempat lain. Dengan peraturan tersebut tentunya akan memberatkan pembentukan P3SRS," ujar Danang.
  
Kemudian pasal 77 ayat 2 yang menyebutkan ketentuan one man one vote. Padahal dalam satuan rusun, satu orang terkadang memiliki beberapa unit.
  
"Belum lagi ketentuan yang mengharuskan perubahan AD/ART setelah tiga bulan pergub diberlakukan yang tentunya memberatkan pengurus P3SRS yang sebagian besar merupakan pekerjaan sukarela karena tidak dibayar," demikian Danang.
 
Ketua DPD Persatuan Perusahaan REI DKI Amran Nukman menambahkan, kebijakan tersebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan rusun.
  
"Kami dari pengembang biasanya setelah seluruh ini terbangun akan diserahkan pengelolaannya kepada penghuni. Semakin cepat semakin baik. Namun dengan adanya kebijakan ini tentunya akan semakin menyulitkan bagi pengembang untuk melakukan serah terima," tambah Amran. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya