Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

P3RSI Keberatan Atas Regulasi Pengelolaan Rusun

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 22:45 WIB | LAPORAN:

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mempertanyakan kebijakan menteri PUPR dan peraturan gubernur DKI Jakarta mengenai pengelolaan rumah susun.

Menurut Sekjen P3RSI Danang Winata, selain pihaknya tidak dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai kebijakan pengelolaan rumah susun, banyak pasal-pasal yang memberatkan bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Berdasarkan keberatan tersebut, P3RSI bersama Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
   

   
"Sesuai UU 20/2011 tentang Rusun didalamnya mengatur pengelolaan rusun diatur melalui peraturan pemerintah. Namun ternyata diatur melalui Permen PUPR 23/2018 serta dijabarkan Pergub DKI Jakarta 132/2018 sehingga sebenarnya tidak tepat secara substansi dan prosedur hukum," jelas Danang kepada wartawan, Kamis (28/2).

Salah satu yang menjadi polemik dalam pergub tersebut menyangkut pengurus P3SRS harus memiliki KTP tempatnya berdomisili, padahal sebagian besar penghuni memiliki KTP di tempat lain.
  
"Banyak dari penghuni dan pengurus rusun juga memiliki hunian di tempat lain. Dengan peraturan tersebut tentunya akan memberatkan pembentukan P3SRS," ujar Danang.
  
Kemudian pasal 77 ayat 2 yang menyebutkan ketentuan one man one vote. Padahal dalam satuan rusun, satu orang terkadang memiliki beberapa unit.
  
"Belum lagi ketentuan yang mengharuskan perubahan AD/ART setelah tiga bulan pergub diberlakukan yang tentunya memberatkan pengurus P3SRS yang sebagian besar merupakan pekerjaan sukarela karena tidak dibayar," demikian Danang.
 
Ketua DPD Persatuan Perusahaan REI DKI Amran Nukman menambahkan, kebijakan tersebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan rusun.
  
"Kami dari pengembang biasanya setelah seluruh ini terbangun akan diserahkan pengelolaannya kepada penghuni. Semakin cepat semakin baik. Namun dengan adanya kebijakan ini tentunya akan semakin menyulitkan bagi pengembang untuk melakukan serah terima," tambah Amran. ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya