Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

P3RSI Keberatan Atas Regulasi Pengelolaan Rusun

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 22:45 WIB | LAPORAN:

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mempertanyakan kebijakan menteri PUPR dan peraturan gubernur DKI Jakarta mengenai pengelolaan rumah susun.

Menurut Sekjen P3RSI Danang Winata, selain pihaknya tidak dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai kebijakan pengelolaan rumah susun, banyak pasal-pasal yang memberatkan bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Berdasarkan keberatan tersebut, P3RSI bersama Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
   

   
"Sesuai UU 20/2011 tentang Rusun didalamnya mengatur pengelolaan rusun diatur melalui peraturan pemerintah. Namun ternyata diatur melalui Permen PUPR 23/2018 serta dijabarkan Pergub DKI Jakarta 132/2018 sehingga sebenarnya tidak tepat secara substansi dan prosedur hukum," jelas Danang kepada wartawan, Kamis (28/2).

Salah satu yang menjadi polemik dalam pergub tersebut menyangkut pengurus P3SRS harus memiliki KTP tempatnya berdomisili, padahal sebagian besar penghuni memiliki KTP di tempat lain.
  
"Banyak dari penghuni dan pengurus rusun juga memiliki hunian di tempat lain. Dengan peraturan tersebut tentunya akan memberatkan pembentukan P3SRS," ujar Danang.
  
Kemudian pasal 77 ayat 2 yang menyebutkan ketentuan one man one vote. Padahal dalam satuan rusun, satu orang terkadang memiliki beberapa unit.
  
"Belum lagi ketentuan yang mengharuskan perubahan AD/ART setelah tiga bulan pergub diberlakukan yang tentunya memberatkan pengurus P3SRS yang sebagian besar merupakan pekerjaan sukarela karena tidak dibayar," demikian Danang.
 
Ketua DPD Persatuan Perusahaan REI DKI Amran Nukman menambahkan, kebijakan tersebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan rusun.
  
"Kami dari pengembang biasanya setelah seluruh ini terbangun akan diserahkan pengelolaannya kepada penghuni. Semakin cepat semakin baik. Namun dengan adanya kebijakan ini tentunya akan semakin menyulitkan bagi pengembang untuk melakukan serah terima," tambah Amran. ***

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya