Berita

Foto/Net

Nusantara

Belum Perlu Perppu Atasi Polemik KTP-El WNA

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 22:30 WIB | LAPORAN:

Langkah Kementerian Dalam Negeri menghentikan penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing dinilai tepat.

Apalagi setelah muncul polemik KTP-el untuk WNA di Cianjur, Jawa Barat.

"Solusi mendagri langkah yang tepat," kata anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo dalam diskusi bertema 'Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2).


Namun demikian, dengan tegas politisi Partai Golkar itu mengaku tidak setuju jika presiden sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi persoalan.

"Perppu belum diperlukan, sebab harus lihat urgensinya. Sekarang pemilu tinggal 49 hari lagi," kata Firman.

Sebaliknya, dia mengingatkan, jangan sampai masalah itu dipolitisasi dan sengaja digulirkan sehingga menimbulkan kesan Pemilu 2019 tidak berlangsung jujur dan adil. Serta memanfaatkan pemerintah untuk kepentingan petahana.

"Bukan seperti itu. Saya yakin tidak ada tujuan itu," ujar Firman.

Dia menambahkan, pemberian KTP-el kepada WNA sudah lazim di negara manapun. Setiap negara melakukan sistem dan aturan bahwa orang asing yang keluar masuk harus terdaftar.

"Yang dimaksud orang asing itu adalah WNA yang bekerja di negara tersebut, WNA yang kawin dengan warga negara asal, dan WNA yang hanya berpariwisata," demikian Firman. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya