Berita

Foto/Net

Nusantara

Kemendagri Jamin KTP-El WNA Tidak Masuk DPT Pemilu

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Pemerintah tidak ujug-ujug memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga negara asing.

Sebab pemberian KTP kepada WNA sudah diatur dalam pasal 63 UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Demikian dikatakan Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha dalam diskusi 'Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu' di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/2).


Menurutnya, pasal 63 ayat 1 UU 23/2006 menyatakan bagi penduduk WNI atau orang asing yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap, berumur 17 tahun, telah atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

Karena perkembangan teknologi dan informasi, ayat pada pasal tersebut disempurnakan dalam UU 24/2013 dari wajib memiliki KTP menjadi KTP-elektronik atau KTP-el.

"Penduduk yang akan membuat e-KTP wajib merekam data biometrik. Kalau yang lama tidak perlu perekaman biometrik. Sehingga WNA dan WNI yang tinggal di Indonesia harus merekam data biometrik," kata Suratha.
 
Pihaknya juga menegaskan bahwa KTP atas nama Mr GC asal Tiongkok yang diberikan sudah sesuai amanat undang-undang, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mengutamakan WNA.

"Tidak, tetapi memang menjalankan undang-undang. Kami harap itu bisa disosialisasikan, tidak ada seolah-olah pemerintah ujug-ujug memberikan KTP ke WNA," jelas Suratha.
 
Dia pun menepis tudingan bahwa nomor identitas kependudukan pada KTP-el atas nama GC itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut Suratha, NIK bersifat tunggal, tidak bisa dipakai untuk dua orang.

"Tidak mungkin satu NIK dimiliki dua orang. Di Cianjur agak heboh karena diklaim milik Mr GC kemudian diklaim miliknya lain. Ini harus diluruskan," ujar Suratha.
 
Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK yang bisa menguji NIK. Dengan SIAK, Kemendagri memastikan tidak ada NIK ganda atau NIK yang diterbitkan tidak bisa dimiliki orang lain.

"Satu NIK satu penduduk, satu KTP," imbuh Suratha. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya