Berita

Foto/Net

Nusantara

Kemendagri Jamin KTP-El WNA Tidak Masuk DPT Pemilu

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Pemerintah tidak ujug-ujug memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada warga negara asing.

Sebab pemberian KTP kepada WNA sudah diatur dalam pasal 63 UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Demikian dikatakan Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha dalam diskusi 'Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu' di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/2).


Menurutnya, pasal 63 ayat 1 UU 23/2006 menyatakan bagi penduduk WNI atau orang asing yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap, berumur 17 tahun, telah atau pernah kawin wajib memiliki KTP.

Karena perkembangan teknologi dan informasi, ayat pada pasal tersebut disempurnakan dalam UU 24/2013 dari wajib memiliki KTP menjadi KTP-elektronik atau KTP-el.

"Penduduk yang akan membuat e-KTP wajib merekam data biometrik. Kalau yang lama tidak perlu perekaman biometrik. Sehingga WNA dan WNI yang tinggal di Indonesia harus merekam data biometrik," kata Suratha.
 
Pihaknya juga menegaskan bahwa KTP atas nama Mr GC asal Tiongkok yang diberikan sudah sesuai amanat undang-undang, bukan karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mengutamakan WNA.

"Tidak, tetapi memang menjalankan undang-undang. Kami harap itu bisa disosialisasikan, tidak ada seolah-olah pemerintah ujug-ujug memberikan KTP ke WNA," jelas Suratha.
 
Dia pun menepis tudingan bahwa nomor identitas kependudukan pada KTP-el atas nama GC itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut Suratha, NIK bersifat tunggal, tidak bisa dipakai untuk dua orang.

"Tidak mungkin satu NIK dimiliki dua orang. Di Cianjur agak heboh karena diklaim milik Mr GC kemudian diklaim miliknya lain. Ini harus diluruskan," ujar Suratha.
 
Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK yang bisa menguji NIK. Dengan SIAK, Kemendagri memastikan tidak ada NIK ganda atau NIK yang diterbitkan tidak bisa dimiliki orang lain.

"Satu NIK satu penduduk, satu KTP," imbuh Suratha. ***

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya