Berita

Sidang perdana Habib Bahar Bin Smit /RMOL Jabar

Nusantara

Sidang Perdana, Habib Bahar Didakwa Pasal Berlapis

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 15:59 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong mendakwa Habib Bahar bin Smith dengan pasal tentang penganiyaan, pengeroyokan, dan merampas kemerdekaan orang lain. Ia juga dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Dakwaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajur Alawiyin Bogor itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2).

JPU menyatakan, terdakwa bersama-sama dengan Agil Yahya dan Hamdi, telah menganiaya korban berinisial CAJ dan MHU sehingga mengalami luka-luka hingga korban pun harus dirawat di rumah sakit.

Dakwaan menyebut, berdasarkan visum et repertum No. R/359/VER-IGD-KFD/XII/2018/Rumkit Bhay Tk I pada tanggal 5 Desember 2018 yang ditandatangani oleh dr. Abe Umaro, dan dr. Niken Budi S,SpF, MH.Kes, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban CAJ.

"Pada pemeriksaan fisik, ditemukan memar kelopak mata kiri dan perdarahan pada selaput bening mata kiri, akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan dan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu," terang JPU seperti dilansir RMOL Jabar.

Selain CAJ, visum juga dilakukan terhadap korban MHU, yang menyimpulkan ada memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.

Bahkan, pada pemeriksaan rontgen mata, didapatkan gambaran patah pada tulang mata bagian atas-tengah kanan. Ada pembengkakan otak bagian tengah dan cidera kepala ringan.

Atas perbuatannya, Bahar didakwa melanggar dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Ia juga didakwa dengan dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Pada dakwaan kedua primair, ia dijerat pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bahar juga didakwa dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan pada dakwaan lebih subsidair, Bahar diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan lebih subsidair lagi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Terakhir, pada dakwaan ketiga, Bahar dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Bahar dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Edison memutuskan untuk menunda sidang lanjutan hingga 6 Maret 2019. Adapun lokasi sidang akan dipindahkan ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram.

Sekedar catatan, Habib Bahar  ditangkap atas dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu. Penganiyaan itu dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17). **

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya