Berita

Foto: Net

Politik

NIK KTP Ganda Di KPU Kabupaten Cianjur Mengingat Kejadian Pemilu 2014

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 11:36 WIB | LAPORAN:

Warga Negara Asing (WNA) meski diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tetap tidak berhak ikut nyoblos dalam Pemilu.

Peneliti Seven Strategic Studies, Girindra Sandino menegaskan, masuknya WNA dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 tidak bisa dianggap sepele atau kasuistik. Masalah ini kewajiban penyelengara Pemilu untuk mengoreksi kembali DPT yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai kejadian Pemilu 2014 terjadi kembali, di mana DPT sudah ditetapkan, logistik surat suara sudah didistribusi, namun karena ada kesalahan administrasi jumlah DPT kembali mengalami perbaikan. Akibatnya yang terjadi di lapangan adalah kelebihan surat suara," ulas Girindra kepada redaksi, Kamis (28/2).


Justru, menurut dia, temuan seperti NIK KTP-el pada DPT KPU Kabupaten Cianjur membuka potensi atau celah kecurangan (electoral fraud) secara adminitrasi.

"Saya kira tetap harus ada yang dibedakan dari WNA yang berhak punya KTP-el. Isu ini ramai karena memang dikhawatirkan WNA tersebut dapat dimobilisasi untuk dapat memilih, yang mungkin kita tidak tahu jumlahnya," terangnya.

WNA memang tidak mendapat hak pilih, lanjut Girindra, akan tetapi perlu adanya solusi agar petugas atau jajaran penyelengara Pemilu di bawah seperti KPPPS bisa membedakan dengan KTP-el milik WNI. Sebab berdampak siginifikan dalam hal menentukan jumlah suara caleg atau capres tertentu.

"Tetap harus dibedakan WNA dan WNI, walau alasannya yuridis dan kemanusiaan.Khususnya menjelang Pemilu, KPU dan jajarannya harus melakukan supervisi dan koreksi terhadap DPT,"  ujarnya.

Demikian pula jajaran Bawaslu di bawah yang melakukan pengawasan melekat harus profesional dan jangan sampai kecolongan.

"Ini bukan soal rasisme, tapi dalam Pemilu instrumen yang paling mendasar adalah DPT, juga tertib administrasi kependudukan dan menentukan kualitas Pemilu 2019, sehingga dapat memenuhi standar pemilu demokratik," terangnya.

Girindra mengingatkan, jika ada WNI ikut memilih bisa menjadi gugatan serius di Makkamah Konstitusi.

"Jadi, dalam sisa waktu menuju  pemungutan suara yang sangat singkat, masyarakat berharap agar KPU lebih fokus dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, tidak menyia-nyiakan waktu dengan  memproduksi gagasan-gagasan di luar ketentuan hukum," pintanya.***


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya