Berita

Foto: Net

Politik

NIK KTP Ganda Di KPU Kabupaten Cianjur Mengingat Kejadian Pemilu 2014

KAMIS, 28 FEBRUARI 2019 | 11:36 WIB | LAPORAN:

Warga Negara Asing (WNA) meski diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), tetap tidak berhak ikut nyoblos dalam Pemilu.

Peneliti Seven Strategic Studies, Girindra Sandino menegaskan, masuknya WNA dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 tidak bisa dianggap sepele atau kasuistik. Masalah ini kewajiban penyelengara Pemilu untuk mengoreksi kembali DPT yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai kejadian Pemilu 2014 terjadi kembali, di mana DPT sudah ditetapkan, logistik surat suara sudah didistribusi, namun karena ada kesalahan administrasi jumlah DPT kembali mengalami perbaikan. Akibatnya yang terjadi di lapangan adalah kelebihan surat suara," ulas Girindra kepada redaksi, Kamis (28/2).


Justru, menurut dia, temuan seperti NIK KTP-el pada DPT KPU Kabupaten Cianjur membuka potensi atau celah kecurangan (electoral fraud) secara adminitrasi.

"Saya kira tetap harus ada yang dibedakan dari WNA yang berhak punya KTP-el. Isu ini ramai karena memang dikhawatirkan WNA tersebut dapat dimobilisasi untuk dapat memilih, yang mungkin kita tidak tahu jumlahnya," terangnya.

WNA memang tidak mendapat hak pilih, lanjut Girindra, akan tetapi perlu adanya solusi agar petugas atau jajaran penyelengara Pemilu di bawah seperti KPPPS bisa membedakan dengan KTP-el milik WNI. Sebab berdampak siginifikan dalam hal menentukan jumlah suara caleg atau capres tertentu.

"Tetap harus dibedakan WNA dan WNI, walau alasannya yuridis dan kemanusiaan.Khususnya menjelang Pemilu, KPU dan jajarannya harus melakukan supervisi dan koreksi terhadap DPT,"  ujarnya.

Demikian pula jajaran Bawaslu di bawah yang melakukan pengawasan melekat harus profesional dan jangan sampai kecolongan.

"Ini bukan soal rasisme, tapi dalam Pemilu instrumen yang paling mendasar adalah DPT, juga tertib administrasi kependudukan dan menentukan kualitas Pemilu 2019, sehingga dapat memenuhi standar pemilu demokratik," terangnya.

Girindra mengingatkan, jika ada WNI ikut memilih bisa menjadi gugatan serius di Makkamah Konstitusi.

"Jadi, dalam sisa waktu menuju  pemungutan suara yang sangat singkat, masyarakat berharap agar KPU lebih fokus dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, tidak menyia-nyiakan waktu dengan  memproduksi gagasan-gagasan di luar ketentuan hukum," pintanya.***


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya