Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU Tetapkan Dua Zona Rapat Umum Berdasarkan Koalisi

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum membagi kampanye rapat umum partai politik peserta Pemilu 2019 menjadi dua zona.

Rapat yang yang biasanya dihadiri massa dengan jumlah besar itu akan dilakukan secara terpisah antar pendukung pasangan capres.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, kampanye capres, caleg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan pada waktu bersamaan.


"Dalam kampanye rapat umum kita akan membagi dua zona. Di mana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (27/2).

Putusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi KPU bersama parpol peserta Pemilu 2019. Menurut Wahyu, pembagian zona berdasarkan koalisi parpol pengusung capres. Khusus Partai Garuda yang tidak mendukung pasangan capres manapun dibebaskan untuk memilih zona.

Wahyu memastikan kalau tidak akan ada satu pun peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dan zona yang sudah ditentukan. Sebab, dalam periode kampanye tertentu, antara zona A dan zona B ditukar tempatnya.

"Inilah prinsip utama dalam pengaturan jadwal kampanye sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama dalam waktu yang sama peserta pemilu berkampanye di luar zona. Itu tidak mungkin," pungkasnya.

Kampanye rapat umum sendiri hanya boleh digelar pada 24 Maret sampai 13 April atau 21 hari sebelum masa tenang.

Rapat koordinasi KPU menyepakati Zona A terdiri beberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Papua Barat.

Adapun, penentuan jadwal zonasi akan ditentukan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa pekan depan (5/3). ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya