Berita

Foto: Net

Nusantara

Amnesty Internasional: Deklarasi Damai Talangsari Cacat Hukum Dan Moral!

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 11:27 WIB | LAPORAN:

Amnesty Internasional mengecam 'Deklarasi Damai' peristiwa Talangsari 1989 oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pekan lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, "Deklarasi Damai" tersebut telah mendelegitimasi keputusan Komnas HAM, Jaksa Agung, dan DPR.

"Deklarasi tersebut cacat hukum dan moral karena mengatasnamakan korban namun tidak melibatkan korban sama sekali," kata Usman Hamid seperti dikutip RMOL Lampung (RMOL Network).


Amnesty International Indonesia telah menghubungi perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (P2KTL).

Para korban, kata Usman, berkata mereka tidak dilibatkan atau dimintai masukan dan pandangan atas langkah pemerintah tersebut.

Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani dalam deklarasi tersebut adalah para pelaku, korban dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa Talangsari tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Timur Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur,

Selain itu juga ikut tanda tangan KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

Brigjen TNI Rudy Syamsir selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM Kemenkopolhukam.

Usman menambahkan, deklarasi tersebut sangat politis dan bisa dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menyatakan mereka telah menyelesaikan’ kasus Talangsari.

"Alih-alih menguntungkan, ini semakin menjatuhkan kredibilitas hukum dan HAM pemerintah sendiri dan menyakiti nurani korban yang tanpa putus asa terus mencari keadilan,” kata Usman.

Sebelumnya, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan (LKK) turut mengecam deklarasi damai versi Kemenkopolhukam itu.

Kelima lembaga mencatat dua poin deklarasi yang tak melibatkan keluarga korban itu, yakni indikasi adu domba warga dengan keluarga korban dan upaya mendeligitimasi hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM. ***

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya