Berita

Foto: Net

Nusantara

Amnesty Internasional: Deklarasi Damai Talangsari Cacat Hukum Dan Moral!

RABU, 27 FEBRUARI 2019 | 11:27 WIB | LAPORAN:

Amnesty Internasional mengecam 'Deklarasi Damai' peristiwa Talangsari 1989 oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pekan lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, "Deklarasi Damai" tersebut telah mendelegitimasi keputusan Komnas HAM, Jaksa Agung, dan DPR.

"Deklarasi tersebut cacat hukum dan moral karena mengatasnamakan korban namun tidak melibatkan korban sama sekali," kata Usman Hamid seperti dikutip RMOL Lampung (RMOL Network).


Amnesty International Indonesia telah menghubungi perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (P2KTL).

Para korban, kata Usman, berkata mereka tidak dilibatkan atau dimintai masukan dan pandangan atas langkah pemerintah tersebut.

Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani dalam deklarasi tersebut adalah para pelaku, korban dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa Talangsari tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun.

Dokumen ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung Timur Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur,

Selain itu juga ikut tanda tangan KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kades Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

Brigjen TNI Rudy Syamsir selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM Kemenkopolhukam.

Usman menambahkan, deklarasi tersebut sangat politis dan bisa dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menyatakan mereka telah menyelesaikan’ kasus Talangsari.

"Alih-alih menguntungkan, ini semakin menjatuhkan kredibilitas hukum dan HAM pemerintah sendiri dan menyakiti nurani korban yang tanpa putus asa terus mencari keadilan,” kata Usman.

Sebelumnya, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan (LKK) turut mengecam deklarasi damai versi Kemenkopolhukam itu.

Kelima lembaga mencatat dua poin deklarasi yang tak melibatkan keluarga korban itu, yakni indikasi adu domba warga dengan keluarga korban dan upaya mendeligitimasi hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya