Berita

Foto/Net

Nusantara

Tuntut Kejelasan Nasib, SP JICT Bakal Mogok Kerja

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berencana menggelar mogok kerja dan mogok makan menuntut kejelasan nasib pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.

Sekjen SP JICT Firmansyah mengatakan, nasib perpanjangan kontrak JICT jilid dua kepada Hutchison yang terindikasi korup belum jelas menjelang masa habis kontrak Hutchison jilid pertama pada 26 Maret 2019.  
 
"Kami sudah persiapkan semuanya," kata Firman kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (26/2).


Aksi tersebut merespons pemerintah dan penegak hukum yang berlarut menyelesaikan kisruh perpanjangan kontrak JICT. Padahal, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mencatat bahwa kontrak Hutchison jilid dua melanggar berbagai aturan dan merugikan uang negara sekitar Rp 4,08 triliun.

Kontrak yang menurut auditor negara ini ilegal masih dijalankan paksa oleh manajemen Hutchison di JICT. Selain korupsi perpanjangan kontrak JICT, manajemen Hutchison terus berupaya untuk memberangus pekerja.

Padahal ratusan pekerja ini telah membantu Hutchison menciptakan keuntungan untuk dinikmati oleh perusahaan asal Hong Kong itu.

"Dari aspek pengelolaan BUMN bagaimana mungkin perusahaan multinasional asing Hutchison diberikan konsesi sejak 1999 sampai 2019 namun bebas memberangus dan melakukan PHK ratusan anak bangsa. Bahkan menurut BPK, Hutchison leluasa melakukan korupsi dan membeli murah aset negara. Di mana pemerintah," jelas Firman.

Padahal secara sumber daya manusia, fasilitas dan teknologi, JICT sangat siap dikelola secara mandiri. Sama halnya dengan penghentian privatisasi Dubai di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).

Untuk itu, dalam satu bulan ke depan, SP JICT akan terus melakukan kampanye dan aksi unjuk rasa termasuk mogok kerja dan mogok makan.

"Sekali lagi kasus JICT bukan soal investasi asing di pelabuhan. Namun sejatinya tentang penegakan aturan, pemberantasan korupsi dan keadilan bagi pekerja yang telah membangun produktivitas handal pelabuhan," kata Firman. **

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya