Berita

Foto/Net

Nusantara

Tuntut Kejelasan Nasib, SP JICT Bakal Mogok Kerja

SELASA, 26 FEBRUARI 2019 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berencana menggelar mogok kerja dan mogok makan menuntut kejelasan nasib pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.

Sekjen SP JICT Firmansyah mengatakan, nasib perpanjangan kontrak JICT jilid dua kepada Hutchison yang terindikasi korup belum jelas menjelang masa habis kontrak Hutchison jilid pertama pada 26 Maret 2019.  
 
"Kami sudah persiapkan semuanya," kata Firman kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (26/2).


Aksi tersebut merespons pemerintah dan penegak hukum yang berlarut menyelesaikan kisruh perpanjangan kontrak JICT. Padahal, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mencatat bahwa kontrak Hutchison jilid dua melanggar berbagai aturan dan merugikan uang negara sekitar Rp 4,08 triliun.

Kontrak yang menurut auditor negara ini ilegal masih dijalankan paksa oleh manajemen Hutchison di JICT. Selain korupsi perpanjangan kontrak JICT, manajemen Hutchison terus berupaya untuk memberangus pekerja.

Padahal ratusan pekerja ini telah membantu Hutchison menciptakan keuntungan untuk dinikmati oleh perusahaan asal Hong Kong itu.

"Dari aspek pengelolaan BUMN bagaimana mungkin perusahaan multinasional asing Hutchison diberikan konsesi sejak 1999 sampai 2019 namun bebas memberangus dan melakukan PHK ratusan anak bangsa. Bahkan menurut BPK, Hutchison leluasa melakukan korupsi dan membeli murah aset negara. Di mana pemerintah," jelas Firman.

Padahal secara sumber daya manusia, fasilitas dan teknologi, JICT sangat siap dikelola secara mandiri. Sama halnya dengan penghentian privatisasi Dubai di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).

Untuk itu, dalam satu bulan ke depan, SP JICT akan terus melakukan kampanye dan aksi unjuk rasa termasuk mogok kerja dan mogok makan.

"Sekali lagi kasus JICT bukan soal investasi asing di pelabuhan. Namun sejatinya tentang penegakan aturan, pemberantasan korupsi dan keadilan bagi pekerja yang telah membangun produktivitas handal pelabuhan," kata Firman. **

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya